TenggaraNews.com, KENDARI – Aktivitas pertambangan PT. Daka Group yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulaua (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali disoroti publik.
Perusahaan milik adik Gubernur Sultra ini diduga kuat telah melakukan sejumlah pelanggaran fatal. Mulai dari pencemaran lingkungan hingga pada persolan perizinan.
Dugaan pelanggaran PT. Daka Group tersebut dibeberkan oleh Lembaga Study Analisis Pemerhati Lingkungan (Lestari) Konut, melalui aksi unjuk rasa di Kantor ESDM dan DPRD Provinsi Sultra, Selasa 3 Maret 2020.

Ketua Lestari Konut, Muh. Fajrin Boma mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan pihaknya merupakan kedua kalinya.
Seminggu lalu, Ia bersama rekan-rekannya melakukan investigasi di Desa Boedingi. Alhasil, Lestark Konut menemukan beberapa fakta-fakta mencengangkan.
Menurut Muh. Fajrin Boma, hal yang menjadi sangat prinsip adalah persoalan PT. Daka Group tidak memiliki izin terminal khusus (Tersus) atau jetty.
“Kalau PT. Daka Group beralibi dan ngotot mengatakan jika jetty mereka ada izinya, itu bisa dilihat dari posisinya berada tepat di samping SDN 3 Lasolo Kepulauan. Bagaimana bisa pemerintah mengeluarkan izin di dekat sekolah, pemerintah tidak mungkin mengeluarkan izin,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, PT Daka Group juga belum memiliki izin Penampungan sementara limbah B3, dan Izin Penampungan Limbah Cair (IPL) yang juga diduga kuat tidak mengantongi izin.
“PT. Daka Group ini juga tidak membuat drainase keliling Jetty. Kemudian, pelanggaran lainnya yang kami temukan adalah tidak ada kolam pengendapan dan adanya penyimpanan ore nikel di pinggir pelabuhan, sehingga jatuh ke laut dan menyebabkan kekeruhan air laut,” beber Muh. Fajrin.
Dia juga menyesalkan tak adanya tindakan tegas dari instansi berwenang, yang terkesan melakukan pembiaran terhadap PT. Daka Group. Sehingga perusahaan tambang tersebut leluasa mengeruk hasil alam bumi anoa, tanpa kelengkapan dokumen sebagaimana yang diprasyaratkan dalam regulasi.
“Yah saya fikir (dugaan kongkalingkong) bukanlah hal yang disembunyikan lagi, bahwa ESDM itu selesailah di ruangan, itu dugaan kuat kami,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemetaan dan Pemberian WIUP Mieneral Bakun Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Sultra, Laode Suhadar yang menerima massa aksi mengatakan, bahwa pihak inspektur tambang telah melakukan pengawasan terpadu di Kabupaten Konut, salah satunya di kawasan IUP PT. Daka Group sekitar tahun 2019 lalu.
Dari hasil pengawasan terpadu tersebut, lanjutnya, inspektur tambang menemukan hal yang sama seperti yang disampaikan para massa aksi, dan hal itu sudah diaampaikan kepada pihak perusahaan agar melalukan perbaikan dan pembenahan atas temuan itu.
“Teman-teman inspektur telah melalukan pengawasan di sana (PT. Daka Group), ada beberapa yang disampaikan, salah satunya pembangunan atau perbaikan TPS limbah B3,” jelasnya.
Laporan: Ikas









