TenggaraNews.com, BOMBANA – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terkait aktivitas sejumlah perusahaan tambang yang diduga menyalahi aturan.
Tim Komsisi III lakukan tinjauan lapangan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Bombana, Rabu 4 Maret 2020.
Di Konsel, anggota Komisi III mengagendakabn kunjungan PT. Ifishdeco. Sayangnya, tim yang dipimpin langsung Ketua Komisi III, Suwandi Andi ini memilih langsung menuju ke Kabupaten Bombana, karena pihaknya menerima informasi dari Humas PT. Ifishdeco, bahwa Direktur dan KTT PT. Ifishdeco sedang berada di luar daerah.
Sedangkan di Kabupaten Bombana, tim Komisi III meninjau PT. BIG dan PT. AMI yang beroperasi di Kecamatan Mata Oleo.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra, Salam Sadia mengatakan, pihaknya mengagendakan untuk meninjau tiga perusahaan tambang yang diadukan ke DPRD Provinsi Sultra. Akan tetapi, pimpinan PT. Ifisfdeco sedang tak berada di tempat, sehingga tim bergegas ke Kabupaten Bombana.
Lebih lanjut, Salam Sadia menjelaskan, bahwa tim Komisi III berhasil sampai ke lokasi PT. AMI. Di kawasan pertambangan tersebut, para wakil rakyat itu hanya diterima oleh security perusahaan.
Ditambahkannya, politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, kondisi medan menuju lokasi PT. AMI cukup menantang. Bahkan, Ketua Komisi III, Suwandi Andi tak berhasil sampai ke lokasi pertambangan, karena kondisi kendaraan yang tak memadai untuk melalui medan menuju kawasan tambang milik PT. AMI.
“Nanti akan kita agendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan perusahaan-peruaahaan tersebut,” ungkap Salam Sadia.
Sementara itu, Aksan Jaya Putra (AJP) menyebutkan, PT. Ifishdeco diadukan Kapitan Sultra ke Komisi III DPRD Provinsi Sultra terkait lokasi pembangunan smelter diduga berada di luar IUP.
“Kemudian, Ifishdeco juga dilaporkan soal izin HGU-nya yang sudah berakhir,” kata politisi Partai Golkar ini.
Di tempat yang sama, Sudirman mengatakan, tinjauan lapangan yang dilakukan oleh pihaknya dalam rangka menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh aspirator, terkait sejumlah aktivitas perusahaan-perusahaan tambang tersebut, yang diduga bertentangan dengan regulasi yang ada.
“Jadi, ini tindak lanjut dari aspirasi yang kami terima dari para aspirator,” kata politisi PKS ini.
Berdasarkan hasil kunjungan di lapangan, lanjutnya, kantor PT. BIG nampak kosong, tak satupun karyawan perusahaan itu nampak.
“Kami ke kantornya tapi kosong,” jelasnya.
Sudirman juga menambahkan, informasi yang didapatkan dari warga setempat, PT BIG sudah tak beraktivitas lagi.
“Laporan para aspirasi tentang perusahaan ini adalah dugaan penyerobotan lahan milik warga,” tambahnya.
Laporan: Ikas