TenggaraNews.com, KENDARI – PT. Macika Mada Madana terindikasi melakukan illegal mining di Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dugaan tersebut disampaikan puluhan massa yang tergabung
dalam Forum Pemerhati Pertambangan (Format) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Koordinator Presidium Format Sultra, Siddiq Muharam menegaskan, bahwa PT. Macika Mada Madana telah melakukan aktivitas perampokan Sumber Daya Alam (SDA), dengan cara melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lahan celah antara titik koordinat IUP PT. Macika Mada Madana dan titik koordinat IUP PT. Jagad Raya Tama.
Selain itu, kata Siddiq, PT. Macika Mada Madana juga melakukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai mekanisme yang ada. Sebab, dari data yang dihimpun Format Sultra di lapangan, perusahaan tambang tersebut telah melakukan pemuatan atau bongkar muat ore nikel, dengan sistem komersialisasi pelabuhan khusus milik perusahaan lain yakni PT. Triple Eighat.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang terminal khusus, komersialisasi pelabuhan khusus itu tidak diperbolehkan,” tegas Siddiq Muharam, Selasa 3 Maret 2020.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, PT. Macika juga belum melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan tidak memiliki izin koridor penggunaan jalan hingga belum memiliki terminal khusus (Tersus).
Atas sejumlah aktivitas illegal PT. Macika Mada Madana tersebut, Format Sultra meminta Gubernur melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, untuk menghentikan aktivitas pemuatan ore nikel PT. Macika Mada Madana, yang sudah melakukan penambangan di luar titik kordinat.
Format Sultra juga meminta Dinas ESDM Sultra membentuk tim investigasi untuk melakukan idnetifikasi pelanggaran PT. Macika Mada Madana.
“Kedatangan Format Sultra ke ESDM ini bukan yang pertama kalinya. Maka dari itu, kami meminta agar laporan kami ini ditindaklanjuti, jangan hanya dibiarkan mengendap di atas meja,” katanya.
Melalui kesempatan tersebut, Format Sultra juga menyerahkan laporan resmi terkait dugaan illegal mining PT. Macika Mada Madana, kepada Dinas ESDM Provinsi Sultra, yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Pemetaan dan Pemberian WIUP Mieneral Bakun Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Sultra, Laode Suhadar.
Laode Suhadar yang menerima massa aksi menolak memberikan pernyataan kepada awak media, dengan dalih bukan kewenangannya untuk memberikan komentar.
“Nanti saya akan sampaikan dulu ke pimpinan yah. Bukan kewenangan saya pak,” kata Laode Suhadar.
Laporan: Ikas