Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Kombis

Minta Kebijakan Khusus, PI Sultra : Perbankan Harus Tangguhkan Kredit Debitur KPR

Redaksi by Redaksi
March 24, 2020
in Kombis
0

You Might Also Like

OJK Sultra Inisiasi Program Pengembangan Ekonomi Daerah

SPBU di Wakatobi Tak Pernah Laporkan Kuota BBM di Perindag

Pemkot Kendari Genjot PAD Sektor Retribusi dan PBB

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Sarankan Agar Pelayanan Bank Sultra Ditingkatkan

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI– Virus corona atau Covid-19 yang mewabah hingga di Indonesia telah menimbulkan dampak buruk diberbagai sektor. Salah satunya terjadi pada sektor real seperti bisnis property.

Kendati demikian, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengembang Indonesia (PI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pemerintah dan industri perbankan agar memberikan kebijakan khusus di tengah wabah corona yang menyerang Indonesia saat ini.

Kebijakan khusus yang dimaksud adalah adanya kemudahan yang diberikan kepada para pengusaha perumahan, khususnya terkait dengan perizinan dan hal lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan usaha mereka.

Selain itu, PI Sultra juga meminta kepada perbankan agar memberikan kebijakan khusus kepada para debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan melakukan penundaan pembayaran kredit para debitur.

Ketua DPD PI Sultra, Muhammad Kobar mengatakan, kebijakan khusus itu dapat membantu para debitur perumahan di tengah buruknya kondisi ekonomi saat ini, akibat dampak dari mewabahnya virus corona.

Apalagi, pemerintah juga telah menetapkan status darurat nasional Covid-19 hingga 29 Mei 2020 mendatang. Kebijakan penundaan pembayaran kredit debitur hendaknya perbankan tidak memberlakukan bunga berjalan, serta tetap menjaga kredibilitas user dengan baik.

“Kita sedang dalam keadaan darurat nasional, sehingga perlu ada upaya dari semua pihak terhadap dampak ekonomi ini. Termasuk soal debitur KPR ini,” ujar Muhammad Kobar, Senin 23 Maret 2020.

Di tempat yang sama, Sekretaris Umum DPD PI Sultra, Eko Prasetyo menjelaskan, dampak virus corona cukup terasa terhadap pasar property. Terutama dalam hal pengurusan berkas permohonan kredit dari user kepada perbankan.

Saat ini, lanjutnya, pelayanan perbankan tidak seperti sebelumnya karena terjadi pengurangan jam kerja. Kemudian, kantor pelayanan pajak ditutup dan Dinas PTSP Kota Kendari diberlakukan jam piket (shift).

Smiley face

Pria yang popular dengan sapaan Tio itu menjelaskan, bahwa developer cukup kesulitan atas kondisi saat ini. Belum lagi pihaknya harus berhadapan dengan masyarakat, pekerja bangunan perumahan yang mengharuskan mereka mengecek langsung pembangunan perumahan tersebut.

“Kalau urus berkas, mau tidak mau kita harus ketemu user, tapi soal konfirmasikan bisa via telepon, yang membuat lambat juga banyak pemohon enggan dulu bertemu untuk pemberkasan, sehingga menunda proses pengajuan kreditnya karena virus corona ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution menyebutkan, bahwa ada lima kebijakan relaksasi industri jasa keuangan di tengah status darurat Covid-19. Salah satunya yakni penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling, dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.

Metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Akan tetapi, mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Laporan: Ikas

Post Views: 240
Tags: #KPR#PerumahanDPD PI SultraMuhammad Kobarpengembang Indonesiareal estate
Previous Post

USN Kolaka Bagi-bagi Hand Sanitizer

Next Post

Stok Beras di Wakatobi Masih Aman Hingga Dua Bulan Kedepan

Redaksi

Redaksi

Related News

OJK Sultra Inisiasi Program Pengembangan Ekonomi Daerah

OJK Sultra Inisiasi Program Pengembangan Ekonomi Daerah

by Redaksi
October 8, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan potensi besarnya sebagai salah satu daerah penghasil kakao terbesar di Indonesia....

SPBU di Wakatobi Tak Pernah Laporkan Kuota BBM di Perindag

SPBU di Wakatobi Tak Pernah Laporkan Kuota BBM di Perindag

by Redaksi
August 4, 2025
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Depot Pertamina Bau-bau ke Kabupaten Wakatobi diduga banyak merugikan negara...

Pemkot Kendari Genjot PAD Sektor Retribusi dan PBB

Pemkot Kendari Genjot PAD Sektor Retribusi dan PBB

by Redaksi
March 19, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi dan Pajak Bumi dan Bangunan...

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Sarankan Agar Pelayanan Bank Sultra Ditingkatkan

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Sarankan Agar Pelayanan Bank Sultra Ditingkatkan

by Redaksi
March 18, 2025
0

KENDARI, Bursabisnis.id – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyarankan agar pelayanan Bank Sultra ditingkatkan. Terutama dalam hal kecepatan dan...

Next Post
Jika Lockdown Dilakukan, Pemkab Wakatobi Bakal Tempuh Langkah ini

Stok Beras di Wakatobi Masih Aman Hingga Dua Bulan Kedepan

Cegah Wabah Virus Corona, Rusda Mahmud Imbau Masyarakat Lakukan Hal ini

Cegah Wabah Virus Corona, Rusda Mahmud Imbau Masyarakat Lakukan Hal ini

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara