TenggaraNews.com, KENDARI– Virus corona atau Covid-19 yang mewabah hingga di Indonesia telah menimbulkan dampak buruk diberbagai sektor. Salah satunya terjadi pada sektor real seperti bisnis property.
Kendati demikian, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengembang Indonesia (PI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pemerintah dan industri perbankan agar memberikan kebijakan khusus di tengah wabah corona yang menyerang Indonesia saat ini.
Kebijakan khusus yang dimaksud adalah adanya kemudahan yang diberikan kepada para pengusaha perumahan, khususnya terkait dengan perizinan dan hal lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan usaha mereka.
Selain itu, PI Sultra juga meminta kepada perbankan agar memberikan kebijakan khusus kepada para debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan melakukan penundaan pembayaran kredit para debitur.
Ketua DPD PI Sultra, Muhammad Kobar mengatakan, kebijakan khusus itu dapat membantu para debitur perumahan di tengah buruknya kondisi ekonomi saat ini, akibat dampak dari mewabahnya virus corona.
Apalagi, pemerintah juga telah menetapkan status darurat nasional Covid-19 hingga 29 Mei 2020 mendatang. Kebijakan penundaan pembayaran kredit debitur hendaknya perbankan tidak memberlakukan bunga berjalan, serta tetap menjaga kredibilitas user dengan baik.
“Kita sedang dalam keadaan darurat nasional, sehingga perlu ada upaya dari semua pihak terhadap dampak ekonomi ini. Termasuk soal debitur KPR ini,” ujar Muhammad Kobar, Senin 23 Maret 2020.
Di tempat yang sama, Sekretaris Umum DPD PI Sultra, Eko Prasetyo menjelaskan, dampak virus corona cukup terasa terhadap pasar property. Terutama dalam hal pengurusan berkas permohonan kredit dari user kepada perbankan.
Saat ini, lanjutnya, pelayanan perbankan tidak seperti sebelumnya karena terjadi pengurangan jam kerja. Kemudian, kantor pelayanan pajak ditutup dan Dinas PTSP Kota Kendari diberlakukan jam piket (shift).
Pria yang popular dengan sapaan Tio itu menjelaskan, bahwa developer cukup kesulitan atas kondisi saat ini. Belum lagi pihaknya harus berhadapan dengan masyarakat, pekerja bangunan perumahan yang mengharuskan mereka mengecek langsung pembangunan perumahan tersebut.
“Kalau urus berkas, mau tidak mau kita harus ketemu user, tapi soal konfirmasikan bisa via telepon, yang membuat lambat juga banyak pemohon enggan dulu bertemu untuk pemberkasan, sehingga menunda proses pengajuan kreditnya karena virus corona ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution menyebutkan, bahwa ada lima kebijakan relaksasi industri jasa keuangan di tengah status darurat Covid-19. Salah satunya yakni penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling, dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.
Metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020. Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Akan tetapi, mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
Laporan: Ikas









