Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Kombis

PUJK Dilarang Memasukan Klausal ini Pada PK

Redaksi by Redaksi
October 2, 2017
in Kombis
0
Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank II OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridhony Hutasoit menjelaskan soal ketentuan klausal dalam PK yang dibuat PUJK, Senin 2 Oktober 2017 di Kantor OJK Prov. Sultra. Foto: Ikas Cunge

Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank II OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridhony Hutasoit menjelaskan soal ketentuan klausal dalam PK yang dibuat PUJK, Senin 2 Oktober 2017 di Kantor OJK Prov. Sultra. Foto: Ikas Cunge

Smiley face

TNC, KENDARI – Seiring perkembangan perekonomian nasional di Indonesia, pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun tumbuh dengan pesat hingga ke daerah-daerah. Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Nomor 13/SOJK.07 Tahun 2014 tentang perjanjian baku, pada bagian I ketentuan umum dijelaskan bahwa yang disebut PUJK yakni Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun serta Perusahaan Asuransi. Selain itu, ada juga Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.

Melalui surat edarang tersebut, OJK mengatur terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan PUJK dalam mengelola perusahaannya. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, maka perlu diatur ketentuan
mengenai petunjuk pelaksanaan untuk menyesuaikan klausula dalam perjanjian
baku, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22, dalam surat edaran Nomor 13/SOJK.07 Tahun 2014.

Olehnya itu, OJK mewanti-wanti konsumen agar selalu teliti dan membaca serta mempelajari terlebih dahulu, isi Perjanjian Kredit (PK) sebelum menandatanganinya. Hal ini dimaksudkan untuk menhindari terjadinya perselisihan antara PUJK dan konsumen.

Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank II OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridhony Hutasoit mengungkapkan, bahwa dalam surat edaran itu sudah jelas mengatur terkait klausul apa saja yang diperbolehkan dan dilarang, untuk dituangkan dalam PK setiap PUJK dan konsumennya.

Disebutkannya, salah satu hal mendasar yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, yakni larangan penyertaan klausul yang menyatakan bahwa Konsumen tunduk pada peraturan baru,tambahan, lanjutan dan/atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh PUJK, dalam masa konsumen memanfaatkan produk dan/atau layanan yang dibelinya.

You Might Also Like

OJK Sultra Inisiasi Program Pengembangan Ekonomi Daerah

SPBU di Wakatobi Tak Pernah Laporkan Kuota BBM di Perindag

Pemkot Kendari Genjot PAD Sektor Retribusi dan PBB

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Sarankan Agar Pelayanan Bank Sultra Ditingkatkan

Smiley face

“Hal ini harus diketahui masyarakat sebagai konsumen. Apabila terjadi seperti ini,maka silahkan menyurat ke PUJK yang kemudian ditembuskan ke OJK, dan PUJK akan diberikan waktu selama 20 hari untuk menanggapi dan menyelesaikan hal ini, jika tidak ditindaklanjuti maka konsumen bisa memasukan aduannya kepada kami untuk selanjutnya kami tindaklanjuti,” ujarnya, saat dikonfirmasi di Kantor OJK Provinsi Sultra, Senin 2 Oktober 2017.

Menurut dia, berdasarkan aturan yang ada, ketentuan baru hanya bisa berlaku pada PK yang dilakukan setelah kebijakan itu keluar, tapi jika PK sudah berjalan maka ketentuan baru itu tidak berlaku. Apabila hal ini dilakukan PUJK, maka pelaku usaha tersebut jelas telah melakukan pelanggaran.

Sedangkan untuk ketentuan dalam PK, PUJK diberikan ruang untuk mengaturnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu persoalan yang juga kerap dipertanyakan publik yakni penerapan denda. Ridhony menyebutkan, bahwa penerapan denda dikembalikan pada ketentuan masing-masing PUJK. Bahkan, OJK tak memberikan batasan persentase pembebanan denda terhadap konsumen.

“Yang terpenting adalah, PUJK wajib memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan konsumen,” jelas Ridhony.

Ditempat yang sama, Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sultra, Achmad Zaelani mengatakan, kesepakatan yang ditandatangani bersama antara PUJK dan konsumen merupakan undang-undang bagi kedua entitas tersebut. Hanya saja, PUJK memiliki kewajiban untuk membacakan isi PK terlebih dahulu, sebelum konsumen menandatangani perjanjian tersebut.

“Jika PK tersebut sudah ditandatangani, maka secara otomatis berlaku lah pula aturan perdatanya, dimana kedua entitas harus melaksanakan perjanjian tersebut sesuai dengan klausal dalam PK,” katanya.

 

 

Laporan: Ikas Cunge

 

Post Views: 253
Tags: #Ekonomi#OJK#pembiayaan#PUJK#Sultra
Previous Post

Dirut PT KBB “Ancam” akan Tempuh Proses Hukum

Next Post

PPNI Tuntut Upah Layak, Wakil Rakyat “Kompak” Tak Masuk Kantor?

Redaksi

Redaksi

Related News

OJK Sultra Inisiasi Program Pengembangan Ekonomi Daerah

OJK Sultra Inisiasi Program Pengembangan Ekonomi Daerah

by Redaksi
October 8, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan potensi besarnya sebagai salah satu daerah penghasil kakao terbesar di Indonesia....

SPBU di Wakatobi Tak Pernah Laporkan Kuota BBM di Perindag

SPBU di Wakatobi Tak Pernah Laporkan Kuota BBM di Perindag

by Redaksi
August 4, 2025
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Depot Pertamina Bau-bau ke Kabupaten Wakatobi diduga banyak merugikan negara...

Pemkot Kendari Genjot PAD Sektor Retribusi dan PBB

Pemkot Kendari Genjot PAD Sektor Retribusi dan PBB

by Redaksi
March 19, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi dan Pajak Bumi dan Bangunan...

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Sarankan Agar Pelayanan Bank Sultra Ditingkatkan

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran Sarankan Agar Pelayanan Bank Sultra Ditingkatkan

by Redaksi
March 18, 2025
0

KENDARI, Bursabisnis.id – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyarankan agar pelayanan Bank Sultra ditingkatkan. Terutama dalam hal kecepatan dan...

Next Post
PPNI Tuntut Upah Layak, Wakil Rakyat “Kompak” Tak Masuk Kantor?

PPNI Tuntut Upah Layak, Wakil Rakyat "Kompak" Tak Masuk Kantor?

KPK RI Sambangi Rumah Mewah Mantan Bupati Konut

KPK RI Sambangi Rumah Mewah Mantan Bupati Konut

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara