TNC, KENDARI – Pasca pemberitaan di salah satu media online lokal, soal indikasi pungutan liar (Pungli) sebagai bentuk upeti, Direktur PT Kapoiala Baru Bersatu (KBB), Abdul Majid mengancam akan menempuh proses hukum. Sebab, pihaknya sangat keberatan atas pemberitaan yang dianggapnya telah mencemarkan nama baik perusahaannya.
Ditegaskannya, selain media online tersebut, pihaknya juga akan melaporkan sumber berita alias narasumber dalam pemberitaan itu.
“Saya sangat keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh media online. Sebab telah mencemarkan nama baik perusahaan saya,” tegasnya.
Meski dalam pemheritaan tersebut, redaksinya hanya menyebut kelompok yang terindikasi pungutan sebasar Rp 2000 permetrik ton, sebagai upeti yang dibayarkan kepihak PT Ocean Truck selaku pemegang kontrak kerja PT Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI). Akan tetapi, foto berita berupa lampiran surat, yang digunakannya mengatas namakan perusahaan yang dipimpinnya itu.
“Saya rasa wartawannya tidak lagi mengedepankan kode etik jurnalis. Karena berita itu tidak berimbang, tak satupun wartawannya yang mengkonfirmasi ke saya soal berita itu. Apa lagi foto beritanya atas nama perusahaan saya,” terangnya.
Apalagi, kata Abdul Majid, lampiran surat yang dijadikan foto oleh media tersebut tidak memiliki tanda tangan. Hanya nama Hasniatin, selaku kuasa direktur yang distempel basah. Tak hanya itu saja, dia juga membantah jika ada pungutan sebagai upeti untuk pihak ocean truck, seperti pernyataan Agus di media tersebut.
“Itu sama sekali tidak benar. Sampai saat ini saya tidak pernah memberikan baik dalam bentuk uang maupun barang kepada Ocean,” jelasnya.
Sementara itu, Hasniatin selaku kuasa direktur PT KBB membenarkan hal tersebut. Ia mengaku tidak pernah menandatangani lampiran surat, yang menjadi foto dalam berita itu.
“Saya sangat keberatan, lampiran surat atas nama saya tercantum di dalamnya, sampai saat ini saya tidak pernah mengakui. Karena tidak pernah menandatangani,” ujarnya.
Laporan: Ikas Cunge