TenggaraNews.com, KENDARI – Sepekan sudah Ditres Krimsus Polda Sultra melakukan penyegelan 22 alat berat milik perusahaan tambang. Puluhan alat berat tersebut disegel di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada 31 Maret 2020.
Anehnya, bukannya mengungkap siapa pemilik alat berat tersebut, justru pihak Ditres Krimsus Polda Sultra melepas police line (garis polisi) yang mengelilingi 22 alat berat tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalis TenggaraNews.com, 22 alat berat yang disegel dilepaskan pihak aparat kepolsian bersamaan saat 17 alat berat lainnya yang baru tiba.
Salah seorang warga Desa Boenaga yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, bahwa puluhan alat berat itu dikeluarkan dari lokasi penyegelan dengan menggunakan kapal.
“Yang saya dengar, alat berat itu dikirim ke Desa Waturambaha,” katanya, saat dikonfirmasi TenggaraNews.com, Selasa 7 April 2020.
Ditanya soal pemilik alat berat tersebut, Ia mengaku tak mengetahui persis. Hanya saja, kalau dari beberapa informasi yang beredar sebelumnya, PT. PT. Natural Persada Mandiri (NPM) yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek yang dikonfirmasi via WhatsApp terkait pelepasan 22 alat berat yang disegel sepekan lalu, Ia tak memberikan jawaban.
Pesan yang dikirim redaksi TenggaraNews.com, hanya dibaca oleh AKBP La Ode Proyek, tak ada jawaban apapun dari Kabid Humas Polda Sultra itu.
Hingga saat ini, peristiwa penyegelan tersebut masih menyisahkan pertanyaan besar publik. Bagaimana tidak, tiba-tiba alat berat itu dilepas oleh pihak Polda Sultra, sementara aparat kepolisian tak pernah menjelaskan ke publik siapa pemilik alat tersebut.
Begitupula soal aduan yang diterima dari pelapor, yang menjadi dalih pihak Ditres Krimsus Polda Sultra melakukan penyegelan.
Laporan: Ikas









