TenggaraNews.com, KENDARI – Ketua Harian Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nukman menyoroti perihal keputusan pihak Ditres Krimsus Polda Sultra melepaskan 22 alat berat yang disegel pada 31 Maret 2020 lalu, di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepada TenggaraNews.com, Nukman mengatakan, bahwa dirinya sudah memprediksi sejak awal, penyegelan tersebut pasti tak akan berlanjut dengan tindak lanjut yang pasti dari aparat kepolisian.
Menurutnya, aksi penyegelan tersebut merupakan cara-cara lama yang dilakukan aparat. Nukman menyebutkan, jika dilihat dari perjalanannya, Polda Sultra memang gemar melakukan penyegelan alat berat perusahaan tambang, namun hingga saat ini tak ada satupun pimpinan perusahaan yang diproses.
“Kan sejak awal saya sudah sampaikan. Kalau Polda Sultra ini paling getol menyegel alat berat. Tapi hasilnya nol,” tegas Nukman, Selasa 7 April 2020.
Pada dasarnya, kata dia, memang Polda Sultra yang tumpul. Alasannya, karena kejadian seperti ini berulang terus -menerus.
“Saya justru curiga kalau ada oknum aparat yang bermain. Paling alibinya tidak terbukti. Ampun pace,” kesalnya
Olehnya itu, Nukman mendesak Kapolda Sultra agar segera mencopot Direktur Krimsus (Dirkrimsus) Polda Sultra, atas ketidakmampuan Dirkrimsus dalam melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku illegal mining di Sultra.
Untuk diketahui, beberapa perusaahan tambang bermasalah yang pernah ditindaki pihak Polda Sultra adalah pada Jumat 28 Juni 2019 lalu, Bareskrim Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sultra menyegel puluhan alat berat milik PT. OSS, di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Di hari yang sama, aparat kepolisian juga menyegel alat berat milik PT. Roshini Indonesia. Bahkan, saat itu, aparat dikabarkan mengamankan Direktur perusahaan yang beraktivitas di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Sejumlah alat berat milik PT. OSS yang di police line pihak Mabes Polri dan Polda Sultra. Pada Maret 2020 ini, tim investigasi Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sultra kembali melakukan penyegelan alat berat milik tujuh perusahaan tambang, yang melalukan aktivitas pertambangan di kawasan IUP PT. Bososi Pratama, di Desa Morombo Pantai.
Selanjutnya, tim investigasi Mabes Polri juga dikabarkan melakukan penyegelan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Pada 31 Maret 2020, giliran Krimsus Polda Sultra yang turun melalukan penyegelan terhadap 22 alat berat di jetty milik PT. Paramitha Persada Tama.
Awalnya, alat berat itu disebut milik PT. Natural Persada Mandiri (NPM). Akan tetapi, PT. NPM buru-buru melakukan klarifikasi terkait alat berat tersebut. Alhasil pihak perusahaan membantah, bahwa 22 alat berat yang disegel bukan milik mereka.
Laporan: Ikas









