TenggaraNews.com, KENDARI –
Komisaris PT. Buana Energi Mandiri (BEM), Pramitha Amanda saat ini tengah menjalani hukumannya atas kasus penggelapan dan penipuan, yang dilakukannya terhadap rekan bisnisnya.
Atas putusan hukum yang inkra tersebut, PT. BEM selaku agen Bahan Bakar Minyak (BBM) terancam disanksi pihak PT. Pertamina.
Sales Branch Manager VII Sulseltra Pertamina, Mahdi Syafar mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima perihal kasus yang dilakukan oleh PT. BEM.
Kendati demikian, Mahdi memastikan, bahwa pihaknya akan menindaki setiap agen yang terpidana hukum. Tapi, tindakan tersebut dilalukan secara bertahap.
“Tindakan ini sifatnya bertahap, mulai dari teguran pertama, kedua hingga pemutusan hubungan usaha,” katanya, saat ditemui belum lama ini.
Mahdi kembali memastikan, bahwa pihaknya bisa melakukan penindakan secara tegas kepada setiap mitra Pertamina yang melakukan pelanggaran pidana.
“Yang paling parah adalah pemutusan hubungan usaha. Hal ini bisa kita lakukan,” tegas Mahdi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Konawe menjatuhkan vonis kurungan penjara selama satu tahun terhadap Komisaris PT. BEM, Pramitha Amanda. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua PN Kelas IIB Unaaha, Agus Maksum Mulyohadi, Senin 9 Maret 2020 lalu.
Dalam putusan sidang tersebut, majelis hakim PN Kelas IIB Unaaha menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan penipuan dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa 1,4 tahun penjara.
“Menyatkaan, Pramita Amanda telah terbukti secara sah melakukan penggelapan, yang dilakukan beberapa kali dan merugikan korban Ratnawati Tarika. Kemudian, hasil musyawarah kami dari majelis, telah menimbang bahwa terdakwa kami vonis 1 tahun penjara,” ungkap Hakim Ketua yang juga menjabat Wakil Ketua PN Kelas IIB Unaaha, saat membacakan putusan.
Laporan: Ikas









