Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Ibukota

Dugaan Kongkalikong PT. ST. Nikel Resourches dan PT. TAS Abaikan Regulasi

Redaksi by Redaksi
April 12, 2020
in Ibukota
0
Truck pengangkut ore nikel milik PT. ST Nikel Resourches yang menggunakan fasilitas umum. Foto: Ikas/TenggaraNews.com.

Truck pengangkut ore nikel milik PT. ST Nikel Resourches yang menggunakan fasilitas umum. Foto: Ikas/TenggaraNews.com.

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Koordinator Presedium Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrul Rahmani mengaskan, bahwa aktivitas pertambangan PT. ST Nikel Resourches mengabaikan sejumlah regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam.

Asrul mengungkapkan, dalam melakukan aktivitas pertambangan yang menyalahi ketentuan aturan yang ada, PT. ST Nikel Resourches tak sendirian, PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) turut mendukungnya.

Lebih lanjut, Asrul membeberkan, berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat kepada pihaknya, perihal dugaan kejahatan lingkungan dan penambangan Ilegal, baik segi pelanggaran admitrasi maupun tindak pidana yang dilakukan PT. ST Nikel Resourches yang menjual sumber daya alam dengan menerobos aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurutnya, jika terus dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan akan muncul perusahaan-perusahaan yang tidak taat akan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan tentunya hal ini dinilai akan sangat merugikan negara.

“Patut diduga adanya konspirasi besar di dalam aktivitas pertambangan PT. ST Nikel Resourches dan PT. TAS, sehingga melanggar aturan. Dengan menggunakan akses jalan nasional dalam aktifitas pemuatan ore nikel dari lokasi PT. ST Nikel Resourches yang berlokasi di Pondidaha, Kabupaten Konawe menuju terminal khusus (Tersus) alias jetty milik PT. TAS yang berlokasi di Tondonggeu, Kota Kendari tanpa mengantongi izin lintas dari Kementrian Perhubungan,” bebernya, Minggu 12 April 2020.

You Might Also Like

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Koordinator Presedium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani.

Lebih lanjut, Asrul menjelaskan, PT. TAS telah melakukan pelanggaran serius, dimana pelabuhan atau Tersus yang diberikan oleh Kementrian Perhubungan tidak sesuai lagi peruntukan awalnya, karena telah mengkomersialisasikan jetty miliknya untuk kepentingan PT. ST Nikel Resourches.

Smiley face

Dia juga menambahkan, berdasarkan SK Nomor 738 tentang pemberlakuan kembali SK IUP Nomor 448 tentang persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi terkesan cacat hukum.

Selanjutnya, kata Asrul, berdasarkan permohonan PT. ST. Nikel Resourches untuk dikeluarkannya titik koordinat karena adanya tumpang tindih lokasi lahan perusahaan bisa mining tersebut, dari luasan 2000 hektare menjadi 1818 hektare dengan merujuk pada SK Bupati Konawe Nomor 224 tahun 2014 yang menjadi dasar untuk mengeluarkan CNC.

“Seharusnya penerbitan CNC harus berdasarkan IUP bukan SK perubahan titik koordinat,” katanya.

“ST Nikel Resouches diduga telah memberikan kontrak mining kepada PT. Akta untuk operasionap lokasi pertambangannya tersebut,” tambahnya.

Olehnya itu, Kapitan Sultra meminta Kementerian Perhubungan RI melalui Dirjen Perhubungan Laut untuk segera menindak secara tegas dengan mencabut izin Tersus milik PT. TAS.

Selain itu, Kapitan Sultra juga mendesak Gubernur Sultra untuk mencabut IUP milik PT. ST. Nikel Resourches karena telah cacat administrasi dan cacat hukum. Tak hanya itu, Polda Sultra juga diminta untuk menghentikan segala bentuk aktivitas pemuatan ore dengan menggunakan jalan nasional dan Tersus perusahaan lain.

“Kami juga mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk memanggil dan menjadwalkan hearing dengan pihak perusahaan dan pihak-pihak terkait, dalam penindakan aktivitas pertamanya dan pemuatan serta pembongkaran milik PT. ST. Nikel Resourches menuju Tersus milik PT. TAS,” desaknya.

 

 

Laporan: Ikas

Post Views: 239
Tags: kongkalingking abaikan aturan.PT. TASST. Nikel Resourches
Previous Post

Camat Kabangka Dinilai Acuh Dalam Mencegah Covid-19

Next Post

Lakukan Penggelapan dan Penipuan, PT. BEM Terancam Disanksi Pertamina

Redaksi

Redaksi

Related News

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

Ketua KNPI Sultra Hendrawan, Desak Gubernur Copot Kadis Kominfo Sultra

by Redaksi
October 17, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) segera mencopot Kadis...

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

Telkomsel Suport Perhelatan STQH Nasional XXVIII  di Kota Kendari

by Redaksi
October 14, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI– Telkomsel kembali mengambil peran aktif dalam event keagaaman dan kebudayaan nasional. Kali ini, Telkomsel berpartisipasi dalam perhelatan...

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf  ‎

GMNI Kendari Tuntut Fungsi Pengawasan DPRD Sultra Hingga Monumen Randi-Yusuf ‎

by Redaksi
September 26, 2025
0

‎TenggaraNews. Com, KENDARI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait...

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

Obyek Wisata Pantai Nambo Ditata Kembali

by Redaksi
May 22, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI  – Obyek wisata Pantai Nambo yang dulu banyak dikunjungi wisatawan mulai ditata kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari....

Next Post
Lakukan Penggelapan dan Penipuan, PT. BEM Terancam Disanksi Pertamina

Lakukan Penggelapan dan Penipuan, PT. BEM Terancam Disanksi Pertamina

Besok, DPRD Provinsi Sultra Hearing PT. ST. Nikel dan PT. TAS

Besok, DPRD Provinsi Sultra Hearing PT. ST. Nikel dan PT. TAS

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • DPD dan DPC GMNI Sultra Dukung Rekonsiliasi Persatuan Nasional GMNI ‎
  • Pengurus KONI Wakatobi Resmi Dilantik, Ketua : Olahraga Salah Satu Instrumen Pembangunan Daerah
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara