TenggaraNews.com, KENDARI – Kedatangan rombongan tim penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri pada 5 Mei 2020 terus menuai sorotan. Pasalnya, para anggota Korps Bhayangkara tersebut ternyata tiba di Kendari bersama Direktur PT. Bososi Pratama, Andi Uci.
Tim penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan Direktur PT. Bososi Pratama tiba di Kendari dengan menggunakan jet pribadi type EMb 135 BJ, Registrasi PK-TFS.
Sebagaimana diketahui, PT. Bososi Pratama saat ini tengah berproses hukum atas dugaan illegal mining. Pada 17 Maret 2020 lalu dilakukan penyegelan alat berat milik tujuh perusahaan tambang, di kawasan konsesi milik PT. Bososi Pratama. Perusahaan tersebut yakni PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT. Nuansa Persada Mandiri (NPM), PT. Anugrah atau AMPA, PT. Pertambangan Nikel Nusantara, dan PT. Jalur Emas, atas dugaan melakukan penambangan pada areal hutan lindung.
Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta), Muhamad Ikram Pelesa menyampaikan, bahwa dirinya tidak mau berdebat soal kepatuhan mereka terhadap protokol Covid-19. Namun, Ia mempertanyakan status keikutsertaan Direktur Utama PT. Bososi Pratama, Andi Uci pada penerbangan bersama delapan orang tim penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri menggunakan jet pribadi.

Ikram merasa tidak yakin, jika persoalan mendesaknya masa tenggang penanganan kasus Ilegal mining di Sultra menjadi alasan penyewaan jet pribadi, sedangkan proses penegakan hukum masuk dalam pengecualian Permenhub, sehingga Ia menilai, bahwa hal itu merupakan pemborosan anggaran.
“Pertama, saya tidak mau debat soal apakah dalam menjalankan tugas para penyidik tersebut telah mematuhi standar protokol Covid-19 atau tidak. Namun yang ingin saya tanyakan ialah status keikutsertaan Dirut PT. Bososi Pratama, Andi Uci pada penerbangan bersama menggunakan jet pribadi. Saya tidak yakin jika persoalan masa tenggang penanganan kasus ini menjadi alasan penyewaan jet pribadi, sedangkan proses penegakan hukum masuk dalam pengecualian Permenhub pengendalian transportasi, sehingga jika ini carter, maka itu merupakan pemborosan Alanggaran,” bebernya, Jumat 8 Mei 2020.
Ia menegaskan, apabila jet pribadi yang ditumpangi para tim penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Andi Uci, terbukti merupakan fasilitas yang diberikan oleh pimpinan perusahaan yang bermasalah di Konawe Utara tersebut, maka dapat dipastikan para penyidik Mabes Polri telah menerima gratifikasi dari bos tambang tersebut.
“Kami minta Pak Kapolri segera beri penjelasan, serta menjadikan kasus PT. Bososi Pratama sebagai skala prioritas penanganan dugaan ilegal mining di negeri ini,” tegas Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini.
Menurut Mahasisiwa Pasca Sarjana CSR Univeritas Trisakti ini, tim penyidik Mabes Polri mestinya menggunakan moda angkutan umum, dalam tujuan penanganan kasus ilegal mining di Sultra. Sebab, hal itu masih dikecualikan dalam peraturan pengendalian transportasi, sehingga dapat menjaga integritas institusi dalam penanganan lasus ilegal mining.
“Namun kedatangan mereka bersama bos tambang yang sedang dirundung masalah, maka integritas kepolisian perlu dipertanyakan,” katanya.
Sebelumnya, pada 16 Januari 2019 lalu, Forsemesta telah melaporkan PT. Bososi Pratama ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI atas kasus dugaan ilegal mining.
Laporan: Ikas









