TenggaraNews.com, KENDARI – Kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang & jasa Kabupaten Buton Utara (Butur) diduga melakukan evaluasi di luar mekanisme dan aturan main. Hal itu disampaikan Direktur Sultra Budget Center (SBC), Nukman.
Dia menjelaskan, bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik dibentuk untuk menghindari persekongkolan, antara penyedia barang jasa dengan Pokja. Namun, terkadang hal itu terabaikan.
Menurutnya, LPSE dikembangkan dalam rangka menjawab tantangan persaingan sehat dan pelaksanaan pengadaan barang jasa, yang berdasarkan prinsip ekonomis, efektif dan efisien.
Metode pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik yang sudah digunakan saat ini adalah e-lelang umum (e-regular tendering). Metode pemilihan lainnya akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan pengembangan sistem dan aplikasi pengadaan elektronik, serta kerangka hukum yang menopangnya.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) akan meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera dapat diwujudkan, jelasnya.
Akan tetapi, lanjutnya, beberapa fakta yang ditemukan pada Pokja pengadaan barang dan jasa di Butur tidak menjalankan sesuai aturan main yang ada.
Nukman mengaku, bahwa pihaknya mendapatkan hasil evaluasi untuk pemenang yang lulus sudah beredar sebelum pengumuman hasil evaluasi.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, ada dugaan penyedia yang dimenangkan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen lelang, tetapi oleh Pokja dipaksakan untuk menang. Diduga hal itu dilakukan karena adanya intervensi saat tahap evaluasi.
“Kami duga kuat kalau Pokja bermain mata dengan salah satu penyedia. Mereka tidak lagi independen dalam mengambil keputusan dalam memenangkan penyedia tertentu. Olehnya itu, kami menyarankan kepada Pemda Butur agar tidak bermain – main,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, bahwa usai hari raya Idul Fitri, pihaknya akan melaporkan hal itu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Laporan: Ikas









