TenggaraNews.com, KENDARI – melalui Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemeritah yang diwakili oleh Mendagri, KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR RI, disepakati bersama Pilkada serentak 2020 akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Ahmad Doli Kurniawan di ruang rapat Komisi II Gedung Kura-kura, Rabu 27 Mei 2020, yang dihadiri langsung oleh beberapa anggota Komisi II dan mayoritas mengikutinya via virtual.
Anggoat Komisi II DPR RI, Ir. Hugua mengatakan, pertimbangan Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mengingat pandemic Covid-19 tidak bisa diprediksi kapan berakhir.
“Yah ditunda tahun 2021 juga belum ada yang jamin bawa sudah aman dari pandemic” ujarnya.
Mantan Bupati Wakatobi dua periode ini menambahkan, ada sebanyak 26 negara yang tetap melaksanakan Pilkada di masa pandemic Covid-19, dan Indonesia adalah negara ke 27 yang terakhir melaksanakan Pilkada, karena dilaksanakan pada Desember tahun in.
Tentunya, lanjut Hugua, harus ketat melaksanakan protokol kesehatan, juga berkaitan dengan luas TPS supaya tetap bisa jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak selama proses kampanye hingga tahap penjoblosan di TPS dan tahap rekapitulasi hasil suara.
Hugua menambahkan, bahwa tahapan lanjutan yang sempat tertunda seperti pembentukan badan adhock PPS, PPK, pemutahiran data pemilih dan kegiatan lainya secara bertahap mulai dilaksanakan pada 6 Juli 2020, dan pendaftaran pasangan calon pada 4 – 6 September 2020.
Rapat Kerja dan RDP tersebut juga menyepakati penambahan anggaran KPU maupun Bawaslu, karena ada beberapa komponen tambahan anggaran akibat Covid-19 yang tidak terpikirkan saat perencanaan.
Laporan: Ikas









