TenggaraNews.com, WAKATOBI – Koalisi Pemuda Kepulauan (KPK) Buton telah melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) Darawa, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi ke pihak kepolisian sejak April 2020 lalu.
Ketua KPK Buton, Mursid Ar Rahman mengatakan, laporan tersebut atas dugaan penyelewengan APBDes tahun 2019.
“Sebagaimana kami merujuk pada LPJ tahun 2019, telah kami temukan pengadaan kegiatan fiktif dalam hal ini pengadaan jaringan WiFi internet desa. Setelah kami melakukan investigasi lapangan melihat HOK pada LPJ tersebut. Ternyata nama dari pekerja proyek tersebut dipalsukan demi kepentingan pencairan anggaran tahun pada berjalan,” beber Mursid Ar Rahman melalui pesan WhatsApl, Senin 1 Juni 2020.
Menurutnya, dalam LPJ tahun anggaran 2019, ada banyak kegiatan fiktif yang dilaporkan tanpa ada realisasi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, mantan Kades Darawa La Jumani membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya. Sebab, hal yang dilaporkan oleh KPK Buton tidak benar.
Pasalnya, menurut La Jumani, laporan pertanggungjawaban APBDes Desa Darawa Tahun Anggaran 2019 sudah sesuai dengan realisasinya.
Ia juga menepis tudingan KPK Buton mengenai pembuatan LPJ fiktif itu.
“Kalu kami, laporan itu sudah sesuai dengan apa yang kami kerjakan. Kalau soal Wifi, kami memang tidak pernah ada program Wifi desa sepeeti yang dimaksudkan pelapor,” ujar La Jumani melalui telephone.
Untuk itu, Ia menyampaikan, mengenai LPJ pengadaan internet desa memang tidak ada, karena memang tak pernah ada usulan dari masyarakat.
Laporan : Syaiful









