TenggaraNews.com, WAKATOBI – Diduga kuat lokasi pengrebekan judi massal yang dilakukan anggota Polres Wakatobi pada tanggal 31 Mei 2020 lalu terjadi di halaman rumah adik Bupati Wakatobi dengan inisial nama LO.
Pengrebekan judi massal itu, berlokasi di lingkungan Ibukota, tepatnya di belakang perkantoran Manugela, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pantauan awak media, dugaan kuat lokasi tersebut di halaman rumah LO itu, ternyata dipagar keliling beton dengan satu pintu depan sebagai pintu masuk dengan halaman rumah yang sangat luas.
Setelah pengrebekan, dilakukan, akhirnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 15 orang yang diamankan di Mapolres Kabupaten Wakatobi.
Hanya saja, pada peristiwa tersebut, dengan lokasi kejadian yang diduga kuat di halaman rumah adik bupati itu, 11 orang yang ditetapkan tersangka itu belum termasuk tuan rumah pemilik lokasi sebagaimana diketahui adalah adik Bupati Wakatobi H. Arhawi Inisial LO.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi Iptu Juliman saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka 11 orang.
” Sebanyak 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai saat inikan kita masih dalam rangkaian prosea penyelidikan,” ujar Iptu Juliman, saat dikonfirmasi d iruang kerjanya, Selasa, 2 Juni 2020.
Dalam peristiwa tersebut, pihak polres Wakatobi masih ragu menyebutkn lokasi pengrebekan secara pasti. Belum diketahui penyebabnya.
Kendati demikian, diduga pagelaran judi di halaman rumah adik bupati Wakatobi itu sudah terjadi beberapa kali, disinyalir di awal ramadhan kemarin.
Hingga saat ini pihak polres masih terus melakukan proses rangkaian penyelidikan, untuk penegakan hukum secara adil dan jujur.
Laporan : Syaiful









