Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Kasus Pemalsuan KTP Mr. Wang Tanpa Kejelasan, HMI Soroti Kinerja Penyidik

Redaksi by Redaksi
June 4, 2020
in crime & Justice
0
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa.

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa.

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Sebulan sudah kasus dugaan pemalsuan KTP atas nama Wawan Saputra Razak oleh Warga Negara China bernama Mr. Wang bergulir di meja penyidik. Namun, hingga saat ini belum menemukan kejelasan.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak menemukan bukti bahwa Mr. Wang melakukan pemalsuan KTP.

Lambannya penanganan kasus tersebut mendapatkan sorotan dari Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI itu. Ia menyampaikan, bahwa semakin lama penanganan kasus Mr. Wang, maka makin menunjukan perlakuan istimewah penyidik terhadap pelaku.

Padahal, lanjutnya, petunjuk atas tindakan dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Mr. Wang telah terang-benderang, bahkan telah cukup untuk menjerat Warga Negara China tersebut.

“Telah sebulan kasus ini bergulir. Semakin lama, semakin nampak perlakukan istimewah penyidik terhadap Mr. Wang, sang pelaku terduga pemalsu KTP atas nama wlWawan Saputra Razak. Padahal, petunjuk atas tindakan dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Mr. Wang telah terang-benderang, bisa ditelusuri dokumen pernikahan mereka, keterangan Capil Kendari, KUA Konawe Utara dan masih banyak lagi. Itu saja sudah cukup untuk menjerat WNA itu, tapi ini kok lama sekali. Sekarang sampai dimana kinerja penyidik?,” tanya Ikram, Kamis 4 Juni 2020.

You Might Also Like

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Koordinator Presedium Forsemesta Sultra ini juga mendesak penyidik yang menangani kasus dugaan pemalsuan KTP itu transparan dalam penanganannya, karena menurutnya, kemungkinan masih ada WNA yang melakukan perbuatan yang sama. Sehingga sangat dibutuhkan ketegasan dari pihak kepolisian akan efek jera pelaku pemalsuan identitas kewarganegaraan.

Smiley face

“Penyidik harus transparan dalam menangani kasus Mr. Wang. Karena bisa saja masih banyak WNA yang melakukan perbuatan yang sama. Untuk itu, pihak Polda Sultra mesti tegas dalam memproses persoalan ini, hingga ada efek jera bagi pelaku pemalsuan identitas kewarganegaraan,” ujarnya.

Ikram menambahkan, apabila kasus pemalsuan KTP tidak dapat menjerat Mr. Wang, maka integritas penyidik perlu dipertanyaan.

“Bahkan, dapat menjadi preseden buruk bagi nasionalisme aparat penegakan hukum, dalam penanganan kasus pemalsuan identitas oleh Warga Negara Asing,” tambahnya.

Selain itu, Ia juga meminta Kepala Imigrasi Kendari segera melakukan penindakan kepada Mr. Wang, atas dugaan pemalsuan identitas diri.

“Dalam Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menegaskan, bahwa: Setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar, untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta) rupiah. Untuk itu, saya minta pihak Imigrasi untuk segera melakukan penindakan terhadap WNA pembuat KTP palsu, karena itu juga dapat dilihat Pasal 30 Peraturan MENKUMHAM Nomor 8 Tahun 2014,ndan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013,” desaknya.

Laporan : Ikas

Post Views: 170
Previous Post

Ikappi Sultra Minta Pemda Fasilitasi Pedagang Dalam penerapan Protokol Kesehatan

Next Post

Polres Wakatobi Distribusi 10 Ton Beras Kepada Warga Terdampak Covid-19

Redaksi

Redaksi

Related News

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Next Post
Polres Wakatobi Distribusi 10 Ton Beras Kepada Warga Terdampak Covid-19

Polres Wakatobi Distribusi 10 Ton Beras Kepada Warga Terdampak Covid-19

Diisukan Batal Ikut Pilkada Muna, Begini Jawaban SU

Diisukan Batal Ikut Pilkada Muna, Begini Jawaban SU

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia
  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara