TenggaraNews.com, KENDARI – Sebulan sudah kasus dugaan pemalsuan KTP atas nama Wawan Saputra Razak oleh Warga Negara China bernama Mr. Wang bergulir di meja penyidik. Namun, hingga saat ini belum menemukan kejelasan.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak menemukan bukti bahwa Mr. Wang melakukan pemalsuan KTP.
Lambannya penanganan kasus tersebut mendapatkan sorotan dari Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI itu. Ia menyampaikan, bahwa semakin lama penanganan kasus Mr. Wang, maka makin menunjukan perlakuan istimewah penyidik terhadap pelaku.
Padahal, lanjutnya, petunjuk atas tindakan dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Mr. Wang telah terang-benderang, bahkan telah cukup untuk menjerat Warga Negara China tersebut.
“Telah sebulan kasus ini bergulir. Semakin lama, semakin nampak perlakukan istimewah penyidik terhadap Mr. Wang, sang pelaku terduga pemalsu KTP atas nama wlWawan Saputra Razak. Padahal, petunjuk atas tindakan dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Mr. Wang telah terang-benderang, bisa ditelusuri dokumen pernikahan mereka, keterangan Capil Kendari, KUA Konawe Utara dan masih banyak lagi. Itu saja sudah cukup untuk menjerat WNA itu, tapi ini kok lama sekali. Sekarang sampai dimana kinerja penyidik?,” tanya Ikram, Kamis 4 Juni 2020.
Koordinator Presedium Forsemesta Sultra ini juga mendesak penyidik yang menangani kasus dugaan pemalsuan KTP itu transparan dalam penanganannya, karena menurutnya, kemungkinan masih ada WNA yang melakukan perbuatan yang sama. Sehingga sangat dibutuhkan ketegasan dari pihak kepolisian akan efek jera pelaku pemalsuan identitas kewarganegaraan.
“Penyidik harus transparan dalam menangani kasus Mr. Wang. Karena bisa saja masih banyak WNA yang melakukan perbuatan yang sama. Untuk itu, pihak Polda Sultra mesti tegas dalam memproses persoalan ini, hingga ada efek jera bagi pelaku pemalsuan identitas kewarganegaraan,” ujarnya.
Ikram menambahkan, apabila kasus pemalsuan KTP tidak dapat menjerat Mr. Wang, maka integritas penyidik perlu dipertanyaan.
“Bahkan, dapat menjadi preseden buruk bagi nasionalisme aparat penegakan hukum, dalam penanganan kasus pemalsuan identitas oleh Warga Negara Asing,” tambahnya.
Selain itu, Ia juga meminta Kepala Imigrasi Kendari segera melakukan penindakan kepada Mr. Wang, atas dugaan pemalsuan identitas diri.
“Dalam Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menegaskan, bahwa: Setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar, untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta) rupiah. Untuk itu, saya minta pihak Imigrasi untuk segera melakukan penindakan terhadap WNA pembuat KTP palsu, karena itu juga dapat dilihat Pasal 30 Peraturan MENKUMHAM Nomor 8 Tahun 2014,ndan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013,” desaknya.
Laporan : Ikas









