TenggaraNews, KENDARI – Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo mengatakan, hak suara pasien positif Covid-19 di Sultra akan tetap diakomodir pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Iwan Rompo menjelaskan, KPU Sultra melayani pasien positif di rumah sakit maupun di tempat karantina, sepanjang nama mereka masih terdaftar.
“Jelas mekanismenya harus mengikuti protokol kesehatan, sebagaimana diatur PKPU nomor 6 Tahun 2020,” ujar Iwan Rompo, Senin 27 Juli 2020.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah menyiapkan petugas khusus untuk bekerja sama dengan managemen rumah sakit maupun tempat karantina.
Iwan menyebutkan, dari tujuh daerah di Sultra yang akan menggelar Pilkada, lima diantaranya penanganan pasien Covid-19 tidak berada di daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Yakni Kolaka Timur (Koltim) di RS Konawe, Konawe Utara (Konut) di RS Bahteramas dan RS Abunawas, Konawe Kepulauan (Konkep) di RS Bahteramas dan RS Abunawas, Buton Utara (Butur) di RS Bahteramas dan RS Abunawas serta Wakatobi di RS. Palagimata Baubau.
Iwan Rompo juga memastikan, pihaknya telah mendaftar sejumlah rumah sakit yang merawat pasien positif Covid-19.
Laporan : Rustam









