TenggaraNews.com, KENDARI – Tersangka oknum polisi berinisial Brigadir AM, tersangka pelaku penembakan Randi, mahasiswa dari Universitas Halu Oleo (UHO) yang tewas terkena timah panas saat ikut demonstrasi menolak RUU KPK di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 26 September 2019 lalu, akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Rencana sidang di PN Jaksel dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Ari Siregar. Berkas perkaranya tersangka dan barang bukti dari Kejari Jaksel ke PN Jaksel sudah dilimpahkan.
“Biasanya begitu pelimpahan, penetapan jadwal sidang tidak langsung muncul, sama hakim diteliti dulu, biasanya seminggu baru keluar penetapan sidang,” kata Aris Siregar, Senin 27 Juli 2020.
Ari menjelaskan, dalam perkara tersebut, pihaknya menerapkan pasal primer 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun pidana penjara dan subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman 10 tahun penjara kepada terdakwa Brigadir AM.
Terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Herman Darmawan mengatakan, sidang itu dipindahkan ke PN Jaksel atas permintaan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari.
Berita Terkait : Pria yang Bawa Sajam Hadang Pengguna Jalan Depan UHO Dijerat Pasal Berlapis Permintaan itu, kata Herman, didasari atas kekhawatiran Forkopimda akan terjadinya gangguan keamanan jika sidang digelar di Kendari.
“Forkopimda bersurat ke Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Pengadilan Tinggi kemudian menyurat ke Mahkamah Agung (MA). Lalu, MA mengeluarkan fatwa, isinya agar disidangkan di PN Jaksel,” jelas Herman.
Meski sidang digelar di PN Jaksel, jaksa dari Kejati Sultra dan Kejari Kendari juga yang akan menanganinya.
“Proses pembuktian dilakukan di PN Jaksel oleh Jaksa dari Kejari Kendari, Kejati Sultra dan di-back up oleh jaksa Kejari Jaksel. Hakim yang menyidangkan dari PN Jaksel,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Nur Razak mengaku belum tahu mengenai permintaan Forkopimda Kota Kendari untuk memindahkan sidang penembakan itu ke PN Jaksel.
“Saya belum dapat informasi soal itu. Forkopimda memang ada Wali Kota, tapi informasi itu saya belum dapat, baru saya akan telusuri,” tutupnya.
Laporan : Ichas









