TenggaraNews.com, KENDARI – KPU Provinsi Sultra menetapkan alur pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada yang akan digelar di 7 kabupaten seSultra pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Ini disampaikan La Ode Abdul Natsir ketua KPU Sultra melalu rilis yang dikirim Kamis 13 Agustus 2020.
- KPU berkoordinasi dengan Ikatan IDI Sultra, BNN Sultra, HIMPSI Sultra dan RSU Bahteramas untuk menyusun: standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika; dan standar kemampuan secara jasmani dan rohani, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
- KPU menyampaikan standar pemeriksaan kepada KPU Kabupaten/Kota.
- KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pengurus IDI, BNN, dan HIMPSI tingkat daerah untuk membentuk tim pemeriksa kesehatan yang terdiri atas: dokter, ahli psikologi; dan pemeriksa bebas penyalahgunaan narkotika
- Tim pemeriksa terdiri atas: ketua, yang dipilih dari anggota tim; dan anggota.
- KPU Kabupaten/Kota menyampaikan standar pemeriksaan dari tim pemeriksa kepada pimpinan parpol yang mengusulkan bakal calon
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan RS di daerah berdasarkan rekomendasi IDI dengan Keputusan KP Kabupaten/Kota.
- KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama rumah sakit pemerintah yang ditunjuk kepada parpol pengusung calon
- Tim pemeriksa kesehatan menggelar pleno menetapkan kesimpulan yang menyatakan: calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan positif atau negatif menyalahgunakan narkotika, yang ditandatangani oleh ketua tim pemeriksa kesehatan.
- Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan kesimpulan dengan dilampiri seluruh hasil pemeriksaan kesehatan calon kepada KPU Kabupaten/Kota, sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan calon.
- Kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding.
Laporan : Rustam









