TenggaraNews.com,MUNA-Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa merupakan hal yang tidak boleh dikesampingkan dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini disampaikan Juru Bicara Rajiun Center, La Ode Maliki, kepada awak media, Senin 17 Agustus 2020.
Wakil Ketua KNPI Sultra itu menyoroti, bahwa Bawaslu Muna terkesan lalai dalam mengawasi netralitas ASN pada saat penjemputan LM. Rusman Emba dan Bachrun Labuta sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati di Pelabuhan Nusantara Raha beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, adanya penggalangan massa besar-besaran yang melibatkan ASN dan perangkat desa untuk mengikuti kegiatan penjemputan bakal calon yang tidak lain adalah petahana.
“Disamping itu pula kami mensinyalir adanya unsur pemaksaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan memanfaatkan jabatan agar sejumlah ASN dan perangkat desa di wajibkan untuk hadir pada penjemputan LM. Rusman Emba –Bachrun La Buta pada hari kamis kemarin, yang dimana pada hari tersebut bukanlah hari libur,” ungkap Ikhy sapaan akrab Laode Maliki,
Menjadi fatal bila hal seperti ini yang dipertontonkan lanjutnya, karena penggiringan ASN pada ranah politik praktis adalah kecelakaan Demokrasi.
Regulasi di Negara ini begitu jelas dan gamblang menyoal batasan ASN dan perangkat desa dalam pelaksanaan Pemilu, seperti Undang-undang nomor 5 tahun 2014, Undang-undang nomor 10 tahun 2016, kemudian dipertegas peraturan lain seperti yang termuat dalam PP nomor 53 tahun 2010.
“Kami memahami bahwa penjemputan dan iring-iringan seperti itu pernah dilakukan oleh Bapaslon RAPI (La Ode M. Rajiun Tumada-H. La Pili) beberapa hari sebelumnya pada Minggu (09/08/2020), namun penggalangan ASN dan perangkat desa, apalagi sampai adanya paksaan, tidak terjadi disana,” katanya.
Yang menjadi masalah kata dia, adalah adanya dugaan Mobilisasi/penggalangan ASN serta Aparatur Desa di lingkup Kabupaten Muna dalam kegiatan penyambutan serta konvoi tersebut, sementara kita ketahui bersama, pada kegiatan tersebut begitu banyak kendaraan yang di branding dengan bendera Partai Politik, dan Ironinya beberapa ASN dan aparatur desa menggunakan kendaraan tersebut.
Karena itu, Bawaslu Muna tidak boleh pasive atau hanya menunggu laporan masyarakat. Dengan amanah Undang-undang, selayaknya mereka harus dapat meramu berbagai informasi di masyarakat, untuk menjadi rujukan dalam mengawal proses demokrasi di salah satu kabupaten tertua ini.
“Dengan kejadian kemarin (penjemputan Bapaslon LM. Rusman Emba – Bachrun La Buta) yang memobilisasi ASN dan perangkat desa, Bawaslu Kabupaten Muna harus lebih peka dalam menjalankan tupoksinya. Selain itu, kami meminta kepada Sekda Kabupaten Muna sebagai Jendral ASN agar me-warning beberapa ASN yang mencoba masuk dalam kegiatan politik praktis,” pungkasnya.
Laporan : Phoyo









