TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari), Kolaka Utara (Kolut), belum menetapkan status tersangka mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Provinsi Sultra, H Iskandar, terkait dugaan korupsi pengadaan kayu untuk 63 rumah Kepala Keluarga (KK) kurang mampu di Desa Latawaro, Kecamatan Lembe, Kabupaten Kolut.
Padahal dalam kasus tersebut, terdakwa Cicin Salama sub kontraktor proyek bersama Iskandar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlibat proyek itu.
Cicin Salama sendiri sementara menjalani persidangan dan dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 54 juta oleh JPU Kejari Kolut Arief Fulloh di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari. Sementara Iskandar sampai sekarang masih berstatus saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kolut, Arief Fulloh mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas keterlibatan Iskandar dalam kasus tersebut.
” Memang benar, H Iskandar kami dakwakan bersama dengan terdakwa Cicin Salama diduga telah melakukan korupsi dalam proyek itu. Namun untuk meningkatkan status Iskandar sebagai tersangka, kita juga perlu bukti kuat, ” kata Arief saat dihubungi via selulernya, 11 Oktober 2017.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2016 lalu. Dimana saat itu Cicin Salama selaku Sub Kontraktor CV Strukton Indonesia, memenangkan proses pelelangan melalui Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra oleh LPSE. Untuk proyek Bantuan Sosial, untuk warga Kolut, yang dianggarkan sebesar Rp 1,3 Milyar oleh Dinsos Provinsi Sultra.
Akan tetapi, dalam RAB kontraknya tercantum harga perkubik sebesar Rp 2,3 juta, jika dibandingkan harga perkubik kayu di Kolut hanya berkisar Rp 1,7 juta jauh lebih murah, sehingga hal tersebut dinilai ada kelebihan harga. Disamping itu pula, dari jumlah total pengadaan kayu sebanyak 371 kubik jenis kelas II yang diproyekkan untuk kegiatannya juga diduga fiktif oleh Jaksa.
Akibatnya, dari proyek penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Provunsi Sultra, negara dirugikan sebesar Rp. 371 juta.
Laporan:Dhani Putra
Editor: Ikas Cunge









