TenggaraNews.com, KENDARI -Bareskrim Mabes Polri telah resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Bososi Pratama, AU sebagai tersangka tindak pidana kehutanan, atas dugaan perambahan hutan di Desa Morombo Partai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, Mabes Polri juga sudah menetapkan pimpinan tiga perusahaan joint operasional (JO) yang melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan IUP PT. Bososi Pratama.
Dari tujuh perusahaan tambang yang disegel Tipidter Bareskrim Mabes Polri, tiga diantaranya dilimpahkan ke Mapolda Sultra, yakni PT. TNI, PT. AMPA dan PT. Jalumas.
Sayangnya, publik tak mengetahui sudah sampai di mana penanganan kasus dugaan ilegal mining ketiga perusahaan tambang tersebut. Sebab, Polda Sultra belum pernah merilis perkembangan kasus itu.
Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sultra, Muhamad Ikram Pelesa menyambut baik kabar penetapan AU sebagai tersangka.
Sebab, hanya dalam kurun waktu lima bulan, tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri telah berhasil menyelesaikan bagian terbesar skandal ilegal mining di Desa Morombo Pantai, yang melibatkan PT. PNN, PT. NPM, PT. RMI dan PT. Bososi Pratama selaku pemilik IUP
“Alhamdulillah, Polri berani menetapkan saudara Andi Uci (AU) sebagai tersangka, meskipun memakan waktu lima bulan lamanya. Namun sayang, prestasi itu hanya milik Bareskrim Mabes Polri,” ucapnya, Kamis (3/9/2020).
Disisi lain, mahasiswa pascasarjana CSR Universitas Trisakti ini menilai kinerja Ditreskrimsus Polda Sultra buruk, dalam menyelesaikan penanganan kasus bagian terkecil dari skandal ilegal mining di Desa Morombo Pantai.
Ikram menduga, bahwa sampai saat ini Polda sultra belum menetapkan tersangka PT. TNI, PT. AMPA dan PT. Jalumas dalam kasus ilegal mining tersebut. Padahal, ketiga perusahaan tersebut merupakan paketan dari empat perusahaan pelaku ilegal mining yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri
“Berdasarkan Info yang kami terima, bahwa Polda sultra belum menetapkan tiga perusahaan lainnya yang menjadi bagian dari skandal ilegal mining PT. Bososi Pratama, padahal mereka merupakan paketan dari empat perusahaan pelaku ilegal mining yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Kok mereka ketinggalan ditetapkan sebagai tersangka, mestinya barengan dong, ini patut dipertanyakan integritas Polda Sultra,” tegasnya.
Untuk itu, Forsemesta Sultra meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera mengambil alih penanganan kasus PT. TNI, PT. AMPA dan PT. Jalumas dari Polda Sultra, karena selain lamban dalam mengungkap kasus, mandeknya sejumlah kasus ilegal mining di institusi tersebut menjadi catatan sendiri bagi Forsemesta, bahwa Polda Sultra selalu lamban dalam menangani persoalan ilegal mining
“Kami minta Bareskrim Mabes Polri untuk ambil alih kasus tiga perusahaan lain yang ditangani Polda Sultra, karena selain lamban, mandeknya sejumlah kasus ilegal mining di institusi tersebut menjadi catatan sendiri bagi Kami bahwa polda sultra selalu lamban dalam menangani persoalan ilegal mining,” pinta Ikram.
Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI ini menegungkapkan, apabila pada Oktober mendatang, kasus Ilegal mining PT. Bososi Pratama belum selesai, maka pihaknya akan menyeret persoalan tersebut pada ranah integritas penyidik melalui Kompolnas RI, dan penyalahgunaan wewenang melalui KPK RI.
“Apabila Oktober ini kasus itu masih jalan di tempat, kami akan seret persoalan ini pada ranah integritas penyidik melalui Kompolnas RI, dan penyalahgunaan wewenang melalui KPK RI,” ungkapnya.
Laporan : Rustam









