TenggaraNews.com, LANGARA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak lanjutan di tengah bencana non alam seperti Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan KPU nomor 6 dan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020.
Ketua KPUD Konkep, Iskandar Azis menjelaskan pada prinsipnya, KPUD Konkep menyampaikan kepada lembaga-lembaga terkait yang berhubungan dengan proses Pilkada serentak tahun 2020 untuk tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19, karena pelaksanaan Pilkada tahun ini di tengah pandemi.
“Maka kewajiban kami sebagai penyelenggara tehnik untuk menyampaikan mekanisme dan tata cara pelaksanaan Pilkada itu seperti apa,” jelas Iskandar, Jumat 18 September 2020
Selanjutnya, dirinya juga mengatakan terkait hal itu, semua tahapan yang di laksanakan tersebut diharuskan tetap mengedepankan protokol kesehatan penanganan Covid-19, termasuk pembatasan orang yang hadir dalam kegiatan-kegiatan di KPU, karena mempunyai regulasi yang jelas.
“Tetap kami kedepankan, termasuk juga nanti dengan kampanye. Kampanye itu tetap kita terlaksana tetapi dengan protokol itu,” katanya.
Laporan : Ivhan









