TenggaraNews.com, ANDOOLO – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi telah melayangkan surat persetujuan izin cuti kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) terhadap Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga.
Surat gubernur Sultra dengan Nomor 273/4671, tanggal 16 September 2020, menjelaskan bahwa mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020, Surunuddin Dangga yang saat ini maju sebagai calon bupati Konsel berpasangan dengan Rasyid, cuti melaksanakan tugas sebagai kepala daerah diluar tanggungan negara.
Selama menjalani cuti kampanye, tugas kepala daerah dilimpahkan kepada wakil bupati Konsel.
Sebelumnya, Surunuddin Dangga mengajukan surat cuti pada 31 Agustus 2020 kepada Gubernur Sultra. Surat tersebut disampaikan Laoke, LO pasangan Surunuddin Dangga dan Rasyid (SUARA) dengan nomor surat 275/1169/2020.
“Surat permohonan cuti bapak bupati Surunuddin Dangga sudah kami terima balasan dari bapak gubernur. Artinya seluruh prosedur sebagai petahana sudah diikuti,” kata Laoke, Jum’at 18 September 2020.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud, yakni Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No 74 tahun 2016 tentang cuti diluar tanggungan negara.
Lalu ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 tahun 2020.
Setelah surat cuti diterima, Laoke LO pasangan SUARA langsung menyerahkan ke KPU Konsel, kemarin, Kamis 17 September 2020. “Persetujuan surat cuti Pak Surunuddin sudah kami serahkan ke KPU Konsel,” tutupnya.
Laporan : Rustam









