TenggaraNews.com, KENDARI – Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Hugua mengimbau Gubernur Sultra agar segera memanggil para kepala daerah di 17 kabupaten/kota untuk membahas soal Perpres nomor 98 tahun 2020, tentang tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Menurut Hugua, pemerintah daerah (Pemda) harus segera mengusulkan kepada pihak KemenPAN RB rekruitmen tenaga P3K. Dan hal tersebut tak lagi bergantung pada alokasi anggaran di pusat, melainkan sudah tanggung jawab Pemda.
“Rekrutmen pegawai negeri atau ASN ini adalah kebijakan pusat. Namun gubernur, wali kota dan bupati harus sesegara mungkin menindaklanjuti, merencanakan bersama dan meminta kepada MenPAN RB di Jakarta, agar mengcounter permintaan ini. Gubernur, wali kota dan bupati harus mengusulkan rekrutmen ini, supaya BKD memasukkan anggarannya,” tegas Hugua, ditemui usai menghadiri silaturahmi bersama Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PKH2I), Senin 5 Oktober 2020.
Lebih lanjut, politisi PDIP ini menyampaikan, bahwa pihaknya mendukung aspirasi tenaga honorer K2 di Sultra. Sebab, peran mereka dalam membantu pemerintah daerah sangat strategis.
“Apalagi yang sudah puluhan tahun mengabdi. UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN diseleksi melalui jalur CPNS, termasuk PPPK. Di APBD 2021, harus ada post anggaran untuk P3K. Jadi kita meminta ke depan untuk ada penerimaan, yang diprioritaskan ini yang sudah mau pensiun,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rahman Tawulo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari agar segera menggodok alokasi APBD untuk rekrutmen P3K.
“Jadi aspirasi hari ini kita perjuangkan masuk di APBD tahun dedpan untuk perekrutan P3K, merujuk pada Perpres Nomor 98 tahun 2020,” ujar Ketua Fraksi DKI ini.
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto. Politisi PDIP ini juga berjanji akan menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, terutama sejak diterbitkannya Perpres nomor 98 tahun 2020 ini.
“Wajib ditindaklanjuti di Kabupaten Konawe. Soal alokasi anggaran, kita juga mengikut, apakah di anggaran perubahan atau di tahun 2021,” katanya.
Sementara PHK2I mengimbau pemerintah agar tak mengabaikan nasib honorer K2 yang tercatat telah puluhan tahun mengabdi namun tak kunjung naik status menjadi ASN.
Ketua Umum PHK2I, Titi Purwaningsih mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah segera membuat regulasi yang jelas, khususnya untuk formasi K2.
“Kami mendesak regulasi pengangkatan honorer K2 menjadi ASN. Rekrutmen di sini tidak hanya untuk K2, namun ketika ada regulasi dan formasi khusus K2 itu diperjelas,” harapnya.
Laporan: Rustam









