TenggaraNews.com, KENDARI – Kementrian Agama (Kemenag) Kota Kendari menetapkan besaran nilai zakat fitrah 1442 hijriah atau 2021 Masehi untuk warga muslim yang bermukim di wilayah Kota Kendari.
Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kemenag Kota Kendari, Marwijid mengatakan, ada empat tingkatan besaran zakat fitrah tahun ini.
Bagi masyarakat muslim yang mengkonsumsi beras jenis Kepala dan Ciliwung maka besaran zakat yang harus dikeluarkan yakni 3,5 liter/jiwa.
Jika dirupiahkan yang beras jenis Kepala ini senilai Rp35 ribu/jiwa.
Sedangkan yang mengkonsumsi beras jenis Ciliwung sebesar Rp32 ribu/jiwa.
Bagi masyarakat yang sehari-hari mengkonsusmi beras dolog senilai Rp30 ribu/jiwa.
Sementara itu, bagi masyarakat yang mengkonsusmi jagung, sagu, dan ubi-ubian maka besaran zakat yang harus dikeluarkan senilai Rp20 ribu/jiwa.
Marwijid menyebut, penetapan besaran zakat fitrah tahun ini lebih cepat dilakukan dibanding tahun sebelumnya.
“Kita apresiasi juga Baznas, Kemenag, dan ormas-ormas islam lainnya yang mengambil langkah cepat. Hal ini agar lebih cepat kita sosialisasikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Untuk diketahui, penetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat yang bertempat di Kantor Baznas Kota Kendari yang dipimpin langsung oleh Kabag Kesra Kota Kendari yang juga turut dihadiri kepala Kemenag Kota Kendari, Kepala MUI, serta beberapa ormas islam lainnya.
Laporan : Muh Beni









