TenggaraNews.com, KENDARI – Badan Perlindungan dan Penempatan Migran Indonesia (BP2MI) minta agar semua pihak berperan menekan sindikat Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diberantas.
“Sampai saat ini masih banyak pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan secara ilegal atau non prosedural,” kata Benny Ramdhani Kepala BP2MI pusat saat menggelar rapat koodinasi terbatas sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017, di salah satu hotel di Kendari, Kamis 15 April 2021.
Benny menyebutkan, berdasarkan data lima tahun terkahir, pekerja ilegal dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebanyak 1.243 orang.
Pekerja ilegal ini banyak menyebar di sejumlah negara. Namun yang terbanyak pekerja ilegal Sultra yakni di Malaysia dan Arab Saudi.
“Rata-rata angka pekerja migran yang diberangkatkan secara ilegal biasanya lebih banyak, bahkan dua atau tiga kali lipat dari yang legal,” tuturnya.
Iapun menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra membuat sebuah peraturan daerah (Perda) menyangkut perlindungan pekerja migran.
Hal ini dilakukan, supaya sindikat pekerja migran Indonesia ilegal yang dimotori oknum-oknum tak bertanggungjawab, dapat diminimalisir.
“Perda ini baru ada di Jawa Barat. Mari bersinergi dan brantas bersama sindikat PMI ilegal. Ini kejahatan internasional. Ini bisnis kotor. Keuntungan dari satu orang itu Rp20 juta,” jelasnya.
“Mereka punya kaki tangan dengan iming-iming seolah-olah ditanggung oleh mereka, padahal akan ditanggung oleh pekerja. Makanya banyak yang kembali ke kampung halamab tanpa membawa apapun,” sambung Benny.
Ditempat yang sama, Gubernur Sultra, Ali Mazi mengaku siap bersinergi dengan BP2MI untuk memberanras sindikat ilegal. Salah satunya dengan menyiapkan calon pekerja migran yang kompeten.
“Keberadaan BP2MI diharapkan menjadi pembina dan stakeholder terkait melakukan deteksi dini terhadap sindikat PMI ilegal,” tandas Ali Mazi.
Laporan : Muh Beni









