TenggaraNews.Com, WAKATOBI – Praktisi Hukum Jayadin La Ode (JLO), bicara ke publik soal penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Internet desa Tahun anggaran 2018/2019 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi.
Pasalnya, dari informasi yang berkembang di media, dikabarkan Kejari Wakatobi tinggal menunggu hasil Audit Investigasi inspektorat untuk menentukan status kasus tersebut.
Menyoal informasi tersebut, JLO memberikan tanggapan melalui akun Facebooknya Jayadin Laode 11 ‘kalau bola panasnya dikembalikan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat, saya prediksi langkah lidik tak akan begitu maksimal, sebab LHP Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah cenderung tidak mendukung proses penyelidikan terhadap kasus yang ditangani penegak hukum’
Dikonfirmasi lebih lanjut, soal pendapatnya tersebut, JLO mengungkapkan, berdasarkan pada realita banyak kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) tidak signifikan dengan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Peran APIP dinilai tidak begitu signifikan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, kerja – kerja audit yang dilakukan kerap kontradiktif dengan hasil audit yang disampaikan BPK RI, BPKP maupun lembaga Audit Independen lainnya dan tak jarang pula menimbulkan polemik dikalangan penggiat Anti Korupsi” ungkap JLO, Selasa 27 April 2021.
Menurutnya, bukti LHP inspektorat dalam penindakan kasus dugaan tindak pidana korupsi bagi penegak hukum bersifat inperative. Artinya tidak wajib diperlukan apalagi pada tahap kepentingan Lidik, belum dapat menjadi surat sakti untuk menentukan status kasus tersebut naik kepenyidikan atau tidak.
Lanjutnya, sebab subtansi dari kewenangan penyelidikan kejaksaan adalah guna mencari dan menemukan adanya unsur melawan hukum dari perbuatan korupsi lebih dahulu, barulah mengarah kepada perhitungan ada tidaknya kerugian negara.
Sebelumnya, Kejari Wakatobi juga menyampaikan bahwa, Ekspose Dugaan Tipikor Internet desa ke inspektorat Daerah itu, sejalan dengan MoU antara APIP dan APH.
Laporan : Syaiful









