TenggaraNews.com,KENDARI – Unit 1 Subdit 2 Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pengedar sabu di Jalan Badak, Kelurahan Poasia, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Selasa 25 Mei 2021.
Penangkapan terhadap pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut berlangsung sekitar pukul 02.00 Wita dan berhasil mengamankan 3 saset paket sabu seberat 20,48 gram.
“Pria pengedar sabu itu berinisial AS (27) kebetulan dia juga tinggal di daerah situ di Jalan Badak,” ungkap Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
Selain Barang Bukti (BB) Narkotika yang kami amankan, ada juga BB non Narkotika lainnya seperti 1 unit Handphone, 1 unit timbangan, 1 tas pinggang, 1 korek gas, 21 saset kosong, 1 buah pipet dan 2 helai tisu di balut lakban hitam.
Di awali dari informasi masyarakat bahwa tentang adanya pengedar di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang di maksud.
“Setelah dilakukan Penyelidikan, Tim mengetahui target berada di sebuah Depot Air minum yang beralamatkan di TKP tersebut dan sedang menguasai sabu yang akan diedarkannya.
“Di situ Tim langsung memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan 3 saset sabu seberat 20,48 gram,” tambahnya.
Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh Beni









