TenggaraNews.com, KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia mendukung pembentukan Kantor Wilayah Perusahaan Listrik Negara (Kanwil PLN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
” Ada pesan Bapak Ali Mazi Gubernur Sultra, bahwa Sultra sudah saatnya mempunyai kantor wilayah PLN. Mengingat kebutuhan energi listrik di Sultra sangat tinggi, apalagi hadirnya perusahaan industri di Sultra,” kata Hery Susanto, anggota Ombudsman RI di hadapan peserta Dialog Publik Implementasi Penyediaan dan Pelayanan Energi Listri Untuk Rakyat di Masa Pandemi Covid 19 Provinsi Sultra, Senin 25 Mei 2021.
Kehadiran Kanwil PLN Sultra sangat diperlukan dan dibutuhkan, untuk memenuhi kebutuhan energi listrik yang cukup besar dan mendekatkan pelayanan yang lebih cepat dan lebih berkualitas.
Kehadiran Kanwil PLN di Sultra sangat diperlu, sehubungan dengan kondisi topografi Sultra yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan.
Laporan : Rustam









