Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Soal Penerbitan SPB, Begini Penjelasan Praktisi Hukum

Redaksi by Redaksi
July 6, 2021
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI — Penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar, melalui permohonan yang dimohonkan perusahaan keagenan kapal yang ditunjuk salah satu perusahaan tambang yang ada di Kolaka Utara (Kolut) disoroti sejumlah mahasiswa dan LSM.

Pasalnya, SPB tersebut diterbitkan untuk aktivitas bongkar muat dan pelayaran di pelabuhan yang diduga tak memiliki izin terminal khusus (Tersus) dan tidak memiliki izin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

Terkait hal itu, Praktisi Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), DR.HC. Supriadi SH,.MH.Ph.D memberikan pandangan hukumnya, agar publik tak salah kaprah.

Advokat kawakan ini mengungkapkan, jika mengacu pada regulasi, dasar untuk menerbitkan SPB itu diatur dalam Permenhub nomor 82 tahun 2014. Permohonan penerbitan SPB tersebut dimohonkan oleh perusahaan keagenan kapal.

Pada prinsipnya, kata Ketua APBMI Sultra ini, persyaratan penerbitan SPB yaitu harus melakukan lapor tiba, daftar awak kapal, daftar muat (munifest) dari pelabuhan asal, daftar pemeriksaan kapal, kemudian surat pernyataan nahkoda (master seling deelaration), daftar awak kapal dan sertifikat dokumen keselamatan pengawakan minimum, surat persetujuan muatan geladak (jika ada muatan diatas geladak), bukti surat perintah kerja pandu (SPK) bagi kapal> 500MT.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Ditambahkannya, syarat lainnya juga yang harus dilengkapi adalah bukti pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PBNP) dan bukti pembayaran jasa kepelabuhanan. Bukti pembayaran jasa labuh dari otoritas pelabuhan.

Laporan keadatangan dan keberangkatan kapal dari bidang lalu lintas angkutan laut dan usaha kepelabuhanan memurandum dokumen atau surat-surat kapal, daftar muatan kapal, bukti rencana pemuatan dan perhitungan stabilitas.

Apabila syarat yang dimaksud terpenuhi, maka tidak ada alasan pihak KUPP tidak menerbitkan SPB. Sebab, demi terhindar dari Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Supriadi menyebutkan, pada pasal 219 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, diatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki SPB.

Syahbandar adalah pejabat pemerintah
di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan, terhadap dipenuhinya ketentuan terutama menyangkut penjaminan keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Jadi, apabila misalnya asal barangnya itu diduga ilegal, karena diperoleh dari hasil pelanggaran hukum berarti mengacu ke UU No. 3 tahun 2020 perubahan dari UU No.4 tahun 2009. Kemudian, jika Tersus yang bermasalah maka mengacu pada PM 20 tahun 2017 yang tidak ada hubungan hukumnya dengan kesyahbandaran yang mengacu pada UU No.17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan PM No.82 tahun 2014 tentang syarat penerbitan SPB,” ungkapnya.

“Dua hal yang terpenting terkait Syabandar yakni menyangkut jaminan keselamatan dan kemanan pelayaran,” jelas Supriadi.

Smiley face

Selanjutnya, KUPP boleh tidak menerbitkan SPB apabila menyangkut daftar muat yang draf tongkangnya terlalu berlebihan. Kemudian, dokumen kapalnya tidak layak laut alias tidak jelas, sehingga dianggap tidak menjamin keamanan dan keselamatan diperairan.

“Ataukah menanyangkut soal cuaca. Syabandar bisa tidak menerbitkan SPB kalau cuaca itu tidak menjaminkan keamanan  keselamatan kapal atau apabila ada putusan dari pengadilan, karena tugas dan fungsi KUPP kewenangannya di bibir pantai, diluar dari itu menyangkut soal daratan itu tersendiri,” jelasnya lagi.

Ia kembali menerangkan, seperti yang dijelaskan dalam pasal 339 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Setiap pemamfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tanbat kapal dan bongkar muat barang diluar kegiatan di pelabuhan, tarsus, TUKS, wajib memiliki izin.

Untuk ketentuan pidananya terdapat di pasal 297 ayat (2) dikenakan jika beroperasi tanpa izin.

“Tapi yang disanksikan adalah pemilik tersus, kan begitu,” imbuh Dosen Hukum di salah satu universitas di Kendari.

Menurutnya, SPB tersebut dapat diterbitkan oleh wilayah kerja (Wilker) Kolaka Utara yang merupakan bagian dari wilayah kewenangan Kantor Unit Penyelengara Pelabuhan (KUPP) atau Syahbandar Kelas III Kolaka.

Lebih lanjut, dosen Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ini menjelaskan, bahwa kewenangan Wilker Kolaka Utara untuk dapat penerbitan SPB di wilayah itu, atas dasar pertimbangan demi percepatan pelayanan untuk menghindari demorage atau kerugian. Ditambah secara kewilayahan, Wilker Kolaka Utara memiliki tugas dan wewenang berdasarkan cakupan wilayah perairan yang sudah ditentukan.

Ditempat terpisah, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sultra, Karmin jika melihat pergerakan mahasiswa kemarin, harusnya mereka terlebih dahulu kaji terkait persoalan yang harus dikritik tidak tabrak kiri kanan.

Sebab, dalam penegakan hukum tidak semudah membalikan telapak tangan, sebab disitu ada proses. Tentunya mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi menginginkan agar diproses oleh APH.

“Dalam proses penegakan hukum tentu ada kajian, telaah dan ekspos. Kalau kami dari Lira mengritik satu persoalan harus betul-betul, matang tidak asal bunyi harus  dan harus by data,” ucap Karmin.

Sehingga dalam proses kebebasan berpendapat ini, ia menginginkan kepada mahasiswa ketika melakukan pergerakan mengritik pemerintah maupun disektor pertambangan yang marak disuarakan saat ini, harus benar-benar yang subtansi.

“Jangan hanya dengar dipinggir jalan lalu berteriak, yang dirugikankan orang lain. Itu yang kita harapkan. Artinya kita mengkritik sesuai data yang ada jangan mengada-ngada,” tandasnya.

 

Laporan: Ikas

Post Views: 464
Previous Post

Bupati Wakatobi Tanyakan Kejelasan Aset Pemda Wakatobi

Next Post

Anggota Legislatif Perindo Diinstruksikan Dukung PPKM Mikro di Sultra

Redaksi

Redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by Redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Anggota Legislatif Perindo Diinstruksikan Dukung PPKM Mikro di Sultra

Anggota Legislatif Perindo Diinstruksikan Dukung PPKM Mikro di Sultra

Tidak Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Mikro

Tidak Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Mikro

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara