TenggaraNews.com, KENDARI – Tidak ada sanksi pidana bagi pelanggara Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Kendari. Hal ini disampaikan Nahwa Umar, Sekretaris Kota Kendari.
“Seperti yang disampaikan oleh Pak Presiden, saya tidak ingin ada masyarakat yang dihukum karena covid, jadi pak wali kota itu seperti itu, beliau tidak ingin ada sanksi terhadap masyarakat,” tegas Nahwa Umar sebagaimana dilansir dari laman Sultranesia.id pada Rabu 7 Juli 2021.
Menurutnya, Wali Kota Kendari tak ingin menambah beban masyarakat, sehingga lebih memilih jalur persuasif dalam menerapkan PPKM Mikro tersebut.
“Makanya kita ada waktu untuk sosialisasikan, dilaksanakan di lapangan secara persuasif, jangan ada yang menyakiti masyarakat. Kita Ingin masyarakat menyadari sendiri pentingnya penerapan Prokes,” jelasnya.
Terkait adanya informasi akan ada penahanan bagi masyarakat pelanggar PPKM mikro tersebut, hal tersebut tidak termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari.
“Lihat saja surat edaran maupun surat keputusan wali kota tidak ada itu, jadi tidak benar,” tutupnya.
Laporan : Rustam









