TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mencium adanya aroma korupsi di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (DPPP) Kota Kendari. Bagaimana tidak, anggaran alat pakan ternak tahun anggaran 2016 lalu, ditemukan adanya kelebihan anggaran (Mark Up).
Kepala Seksi Intejen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Febriyan mengatakan, bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan atas proyek yang bersumber dari instansi tersebut tidak sesuai. Sehingga terindikasi adannya Mark Up untuk anggaran pengadaanya.
“Memang untuk kasus ini, laporan keuangannya tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, akan tetapi untuk penangananya masih dalam tahap sprindik umum, ” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 27 November 2017.
Selain itu, kata dia, proyek yang dianggarkan tahun lalu itu juga telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan, serta pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi, diantaranya kontraktor atau rekanan dalam pengadaan alat pakan ternak tersebut.
“Untuk kasusnya ini, kita juga telah melakukan pemeriksaan awal agar nantinya bisa kita simpulkan siapa saja pihak-pihak yang tersandung dalam kasus tersebut. Kemudian rekanannya juga kita sudah periksa, tetapi untuk identitas perusahaannya belum bisa kita sebutkan, karena ini masih tahap penyelidikan, ” pungkasnya.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge









