Tenggaranews.com, MUNA – Setelah dilakukan komunikasi secara intens soal bantuan pengungsi asal Maluku dan Maluku Utara, sejak tahun 2005 lalu hingga hari ini, pembayaran hak-hak para pengungsi tersebut mulai menunjukan kejelasan.
Laode Aci, koordinator LBH Nusantara perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan, setelah dirinya dan lima rekannya dari LBHN Jakarta mengadukan masalah ini ke Kementerian Sosial RI, maka besok sudah ada kejelasan soal pembayaran dana pengungsi.
“Saya dan lima teman LBH Nusantara Jakarta yang selama ini mengurus administrasi, keabsahan data pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang ada di Sultra. Dan berdasarkan hasil pertemuan kami bersama ibu menteri, bahwa harus ada payung hukum untuk proses pembayarannya. ini juga menjadi kajian ibu menteri. Sehingga kami mendesak ke presiden agar dapat mengeluarkan Pepres, agar hak-hak para pengungsi Maluku segera diselesaikan,” kata Laode Arci kepada TenggaraNews.com, saat dikonfirmasi via selularnya, Senib 27 November 2017.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sampai hari ini dirinya bersama kawan-kawannya di LBH Nusantara Jakarta terus mengawal perjuangan pengungsi Maluku dan Maluku Utara asal Sultra.
“Besok ada pertemuan dari pihak pihak terkait kemudian kementerian dengan DPRD dan Pemprov Sultra. Dan dari hasil pertemuan tersebut, sudah akan ada kejelasan soal pencairannya. Sebab, seluruh administrasi sudah selesai tinggal menunggu payung hukumnya saja agar dana tersebut dapat dicarikan,” ujar Arce, sapaan akrab Laode Arci.
Dia menambahkan, jumlah penerima bantuan pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang ada di Sultra kurang lebih 35.700 orang. Dengan rincian bantu yang akan diterima setiap orangnya yakni Rp 13 juta bantuan rumah, dan Rp 3 juta uang tunai dengan total Rp 18 juta.
“Tuntutan pembayaran konpensasi pengungsi Maluku Utara itu harus segera direalisasikan. Karena itu tidak ada alasan pemerintah untuk tidak membayarkannya. Sampai detik ini saya berasama teman teman LBH Nusantara Jakarta terus mengawal, dan besok kami ada agenda kembali dengan Menteri Sosial,” tambahnya.
Ketua LBHN Jakarta , Dr Aref Sugiarto SH MH LLM secara tegas mengatakan, berdasarkan hasil audien bersama Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawangsa berkesimpulan, bahwa pihaknya bisa membayarkan konpensasi eks. pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang ada di Sultra kecuali ada payung hukumnya.
“Makanya kami terus berupaya lakukan langkah langkah terobasan, agar secepatnya dana pengungsi ini bisa dibayarkan. Lumayan jumlahnya ratusan miliar,” jelasnya.
Laporan: Muhamad Syukur
Editor: Ikas Cunge