Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Ajukan Nota Pembelaan, Dua Terdakwa Korupsi APE Minta Hukumannya Diringankan

Redaksi by Redaksi
November 30, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan tuntutan pidana penjara satu tahun enam bulan, dua terdakwa kasus korupsi Alat Peraga Edukatif (APE) Paud Baubau, yakni La Ira dan La Ode Hairil Anwar mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Irmawati Abidin SH serta Hakim Anggota Dwi Mulyono SH dan Darwin PanjaitaN SH, dan turut pula dihadiri kedua terdakwa beserta Kuasa Hukmya serta JPU Kejati Sultra, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Selasa 28 November 2017.

Dalam pembelaannya, La Ode Hairil Anwar menjelasakan, bahwa tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU pada pasal 3, terkait kerugian senilai Rp.49 juta itu sangatlah keliru, karena perbuatannya hanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21 juta.

” Jadi yang mulia, semua barang APE itu sudah saya serahkan semua. Saya memohon juga agar putusan saya nanti bisa diringankan, karena status saya juga masih PNS yang punya tanggungjawab terhadap anak dan istri. Kemudian dalam proses persidangan juga saya selalu kooperatif, ” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim.

Senanda dengan La Ode Hairil Anwar, terdakwa La Ira dalam pembelaannya juga meminta kepada Majelis Hakim, sekiranya dapat menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap dirinya, serta meminta agar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7 juta tidak dibebankan olehnya.

You Might Also Like

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Menaggapi nota pembelaan kedua terdakwa, JPU Kejati Sultra, Abuhar SH tetap pada tuntutan sebelumnya, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Smiley face

“Untuk pembelaan keduanya itu, kalau soal terdakwa Hairil Anwar memang benar sudah diterima APEnya oleh TK Melati dan TK Lestari. Akan tetapi hal itu tidak menghilangkan unsur kerugian negaranya sebesar Rp 49 juta, Intinya kami tetap pada tuntutan sebelumnya, ” jelasnya, Kamis 30 November 2017

Untuk diketahui, selain dituntut satu tahun enam bulan kurungan penjara oleh JPU Kejati Sultra, kedua terdakwa juga dibebankan uang denda masing-masing Rp.50 juta, serta uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 7 juta untuk terdakwa La Ira, dan Rp 49 juta untuk terdakwa La Ode Hairil Anwar.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2015 lalu. Dimana saat itu, 14 PAUD/TK se Kota Bau-bau telah menerima dana bantuan untuk proyek pengadaan APE masing-masing Rp 17 juta hingga Rp.19 Juta, yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, ternyata proyek tersebut diduga bermasalah. Sebab, dalam mekanisme penyaluran proyek itu rupanya tidak melalui Dikbud Kota Bau-bau, sehingga proyek itupun dinyatakan sarat adanya dugaan korupsi.

Selain itu, anggaran proyek yang bersumber dari Kemendikbud dialokasikan sebesar Rp 300 juta untuk tiap-tiap PAUD/ TK di Kota Bau-Bau. Jaksa pun memperkirakan, bahwa dalam dugaan korupsi pengaadaan APE Paud/ TK Kota Bau-bau, negara dirugikan sebesar Rp 160 juta.

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 800
Tags: #APE#Baubau#Korupsi#nota pembelaan#PAUD
Previous Post

Dua Terdakwa Kasus Percetakan Sawah Muna Divonis 2 Tahun Penjara

Next Post

Tampil Sebagai Pembicara, Pemaparan Hugua Pukau Peserta SOM 13 di Manila

Redaksi

Redaksi

Related News

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Next Post
Tampil Sebagai Pembicara, Pemaparan Hugua Pukau Peserta SOM 13 di Manila

Tampil Sebagai Pembicara, Pemaparan Hugua Pukau Peserta SOM 13 di Manila

APBD 2018 Disetujui, ADP Berharap Semangat Kemitraan Bersama Legislatif Terus Terjalin

APBD 2018 Disetujui, ADP Berharap Semangat Kemitraan Bersama Legislatif Terus Terjalin

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia
  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara