TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan tuntutan pidana penjara satu tahun enam bulan, dua terdakwa kasus korupsi Alat Peraga Edukatif (APE) Paud Baubau, yakni La Ira dan La Ode Hairil Anwar mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Irmawati Abidin SH serta Hakim Anggota Dwi Mulyono SH dan Darwin PanjaitaN SH, dan turut pula dihadiri kedua terdakwa beserta Kuasa Hukmya serta JPU Kejati Sultra, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Selasa 28 November 2017.
Dalam pembelaannya, La Ode Hairil Anwar menjelasakan, bahwa tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU pada pasal 3, terkait kerugian senilai Rp.49 juta itu sangatlah keliru, karena perbuatannya hanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21 juta.
” Jadi yang mulia, semua barang APE itu sudah saya serahkan semua. Saya memohon juga agar putusan saya nanti bisa diringankan, karena status saya juga masih PNS yang punya tanggungjawab terhadap anak dan istri. Kemudian dalam proses persidangan juga saya selalu kooperatif, ” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim.
Senanda dengan La Ode Hairil Anwar, terdakwa La Ira dalam pembelaannya juga meminta kepada Majelis Hakim, sekiranya dapat menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap dirinya, serta meminta agar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7 juta tidak dibebankan olehnya.
Menaggapi nota pembelaan kedua terdakwa, JPU Kejati Sultra, Abuhar SH tetap pada tuntutan sebelumnya, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
“Untuk pembelaan keduanya itu, kalau soal terdakwa Hairil Anwar memang benar sudah diterima APEnya oleh TK Melati dan TK Lestari. Akan tetapi hal itu tidak menghilangkan unsur kerugian negaranya sebesar Rp 49 juta, Intinya kami tetap pada tuntutan sebelumnya, ” jelasnya, Kamis 30 November 2017
Untuk diketahui, selain dituntut satu tahun enam bulan kurungan penjara oleh JPU Kejati Sultra, kedua terdakwa juga dibebankan uang denda masing-masing Rp.50 juta, serta uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 7 juta untuk terdakwa La Ira, dan Rp 49 juta untuk terdakwa La Ode Hairil Anwar.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2015 lalu. Dimana saat itu, 14 PAUD/TK se Kota Bau-bau telah menerima dana bantuan untuk proyek pengadaan APE masing-masing Rp 17 juta hingga Rp.19 Juta, yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, ternyata proyek tersebut diduga bermasalah. Sebab, dalam mekanisme penyaluran proyek itu rupanya tidak melalui Dikbud Kota Bau-bau, sehingga proyek itupun dinyatakan sarat adanya dugaan korupsi.
Selain itu, anggaran proyek yang bersumber dari Kemendikbud dialokasikan sebesar Rp 300 juta untuk tiap-tiap PAUD/ TK di Kota Bau-Bau. Jaksa pun memperkirakan, bahwa dalam dugaan korupsi pengaadaan APE Paud/ TK Kota Bau-bau, negara dirugikan sebesar Rp 160 juta.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge







