Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dua Terdakwa Kasus Percetakan Sawah Muna Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
November 30, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, dua terdakwa korupsi percetakan sawah tahap II di Kabupaten Muna tahun 2013 lalu, yakni La Ode Hafuna selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian Kabupaten Muna, dan La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil menjalani sidang vonis, Rabu 29 November 2017 di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.

Sebelum memvonis kedua terdakwa, Majelis Hakim Irmawati Abidin SH., MH beserta dua Hakim Anggotanya, Dwi Mulyono SH dan Darwin Panjaitan SH, terlebih dahulu membacakan dakwaan terhadap putusan La Ode Hafuna dan Acil.

“Setelah kami dari hakim berdiskusi dan menimbang, kami nyatakan kedua terdakwa bersalah dalam subsider pasal 3, dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing dua tahun penjara, dan denda sebanyak Rp 50 juta, “ungkap Irmawati Abidin di persidangan.

Meski telah dijatuhi hukuman kepada kedua terdakwa, untuk terdakwa La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil, rupaya tidak dikenakan beban uang pengganti melainkan hanya La Ode Hafuna saja.

“Untuk terdakwa Acil, apabila tidak membayar uang denda akan dikenakan subsider tiga bulan kurungan penjara, namun tidak dibebani uang pengganti. Dan untuk terdakwa La Ode Hafuna, jika tidak membayar uang denda maka diganti dengan subsider dua bulan penjara, serta dibebankan uang pengganti Rp 154 juta, apabila dalam satu bulan setelah divonis tidak diganti, maka akan digantikan dengan subsider tiga bulan penjara, ” jelas Majelis Hakim.

You Might Also Like

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Smiley face

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Supardi SH mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan diskusi bersama dengan pimpinannya, terkait dengan putusan majelis hakim oleh kedua terdakwa tersebut.

“Jadi setelah divonis, kita masih ada waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim, untuk menentukan sikap atau pikir-pikir atas putusannya, apakah kita mengajukan upaya hukum atau menerima putusannya, ” bebernya saat ditemui awak media TenggaraNews.com, Kamis 30 November 2017.

Untuk diketahui, proyek cetak sawah pada tahap II ini mempunyai luas sekitar 50 hektare, dengan anggaran Rp.500 juta yang berlokasi di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigading, Kabupaten Muna.

Meski demikian, untuk kerugian negara yang disebabkan oleh kedua terdakwa sendiri pun berbeda jumlahnya. Untuk La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil, kerugian negara yang disebabkan olehnya yakni sebesar Rp 500 juta, sesuai dengan gasil perhitungan penyidik Kejati Sultra yang dianggap total lost, karena tidak bisa dimanfaatkan dalam proyeknya. Sementara itu, untuk La Ode Hafuna akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 80 juta, sesuai dengan hasil audit dari Kementerian Pertanian.

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 724
Tags: #Korupsi#Majelis Hakim#Muna#Percetakan Sawah#Vonis
Previous Post

FISIP UHO Gerakkan Ribuan Anak Muda Melawan Golput

Next Post

Ajukan Nota Pembelaan, Dua Terdakwa Korupsi APE Minta Hukumannya Diringankan

Redaksi

Redaksi

Related News

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Next Post
Ajukan Nota Pembelaan, Dua Terdakwa Korupsi APE Minta Hukumannya Diringankan

Ajukan Nota Pembelaan, Dua Terdakwa Korupsi APE Minta Hukumannya Diringankan

Tampil Sebagai Pembicara, Pemaparan Hugua Pukau Peserta SOM 13 di Manila

Tampil Sebagai Pembicara, Pemaparan Hugua Pukau Peserta SOM 13 di Manila

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia
  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara