TenggaraNews.com, KENDARI – Tahapan verifikasi faktual (Vertual) terhadap partai politik (Parpol) baru, yang akan menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Untuk itu, pihak penyelenggara mengunjungi Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo, Sabtu 16 Desember 2017.
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah mengatakan, ada tiga komponen prasyarat yang harus dipenuhi oleh tiap Parpol baru. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017.
“Ketiga komponen tersebut yakni jumlah dan susunan kepengurusan tingkat Provinsi, keterwakilan 30 persen perempuan ditingkat pengurus, dan keabsahan domsiili Kantor atau Sekretariat,” kata Dayat, sapaan akrab Ketua KPU Sultra.
Menurut dia,Vertual tersebut dilakukan selama sepekan. Untuk domisili sekretariat Parpol, akan berlanjut hingga tahapan akhir Pemilu, pada 20 Oktober 2019 mendatang, sesuai dengan laporan domisili yang diajukan ke pihaknya.
“jadi kita pastikan hasil verifikasi di Tanggal 22-23 Desember. Jika memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan (Parpol, red) tidak perlu melakukan perbaikan. Tapi, jika ada yang perlu dibenahi, maka boleh saja dilakukan perbaikan. Fasilitas kantor saat ini jadi pengecualian, dan tidak mengugurkan jika belum dipenuhi, yang pasti 3 komponen ini yang jadi prasyarat utama,” beber Dayat.
Ketua DPW Partai Perindo Sultra, Jafray Bittikaka mengaku optimis lolos tahap verifikasi, karena pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan jauh sebelum dinyatakan lolos ke tahap verifikasi kali ini
“Optimisme kami sejak 2 tahun yang lalu, dibarengi dengan persiapan-persiapan yang matang. Karena itu, kami apresiasi dan menyambut baik hal ini,” terangnya.
Untuk diketahui, vertual yang dilakukan KPU Sultra di DPW Perindo dihadiri instrumen DPD Partai Perindo Kabupaten/kota, serta sejumlah sayap Partai Perindo.
Keabsahan kepengurusan dilakukan dengan memverifikasi struktur kepengurusan inti yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Detail tekhnis juga dilakukan dengan mencocokkan kartu keanggotaan partai, KTP, NIK.
Laporan: Muhamad Isran
Editor: Ikas Cunge









