TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap III tahun 2011, oleh terdakwa Gina Lolo selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Konut, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Kamis 14 Desember 2017 lalu.
Keterangan dari saksi Abbas SE selaku mantan Kabid Akuntasi Dinas BPKAD Konut, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe beberapa pekan lalu, dinilai sangat membantu terdakwa dalam hal membeberkan proses pencairan anggaran pembangunan Kantor Bupati Konut tahap III.
“Jadi, pada dasarnya apa yang disampaikan saksi Abbas kemarin, sedikitnya sudah membantu klien saya dalam hal menjelaskan proses pencairan kantor bupati konut tahap III. Kemudian, setelah itu menurut saksi proses yang dilakukan terdakwa dalam pencairannya juga sudah dilakukan sesuai prosedur, ” ungkap Muhammad Taufan Achmad SH, selaku kuasa hukum terdakwa Gina Lolo, saat dihubungi awak media TenggaraNews.com via selulernya, Selasa 26 Desember 2017.
Kendati demikian, dalam hal menetapkan sebagai terdakwa oleh kliennya, dakwaan jaksa yang menyebutkan apakah kliennya melakukan penelitian terhadap Bilyet Giro (BG) alat transaksi uang, atau tidak, hal tersebut akan menjadi tolak ukur dalam pembelaan nanti.
” Yang menjadi permasalahannya apakah dakwaan jaksa menganggap klien saya, melakukan peneliatan terhadap pengeluaran BG atau tidak sama sekali. Namun, saat saya tegaskan pertanyaan saya kepada saksi Abbas waktu sidang kemarin, apakah itu merupakan suatu kewajiban untuk membuat rekapitulasi pengeluaran BG, saksi mengatakan itu bukan suatu kewajiban, berarti hal ini bukan suatu kesalahan atau pertanggungjawaban.Tapi ini sebuah kelalaian. Jadi hal inilah yang nanti kita akan fokus buktikan dipembelaan nanti, ” beber Kuasa Hukum terdakwa tersebut.
Taufan juga menambahkan, terkait dengan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang merupakan alat untuk memberitahukan bisa dilakukan pencairan. Ia pun menyebutkan, bahwa saat itu masih banyak terdapat kekurangan, terlebih lagi kondisi daerah Kabupaten Konut yang baru mekar. Sehingga, untuk bisa mengeluarkan pencairan dalam bentuk uang harus disertakan BG-nya, dan itu telah melalui berbagai macam tahapan dan verifikasi oleh bidang keuangan lainnya, sampai akhirnya terbit Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D.
Untuk diketahui, selain terdakwa Gina Lolo, mantan Bupati Konawe Utara juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang menelan proyek dari APBD sebesar Rp 7 Milyar itu. Namun setelah menjalani proses persidangan, mantan orang nomor satu di Konut itu divonis bebas oleh majelis hakim Irmawati Abidin SH., MH, Jumat 7 April 2107 lalu di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Alhasil, dari proyek penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 Milyar dari total anggaran yang digunakan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara (VBN). Dimana, dalam proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran Rp 4,7 milyar, sehingga terdapat kelebihan pembayaran.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge









