TenggaraNews.com, KENDARI- Sidang lanjutan kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap honorer di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Jalil Arqam dengan dua terdakwa Dirga dan Muhamad Iksan alias Acha kembali ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kendari, Kamis 18 Januari 2018.
Seyogianya, sidag dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari kuasa hukum terdakwa. Namun, proses persidangan tersebut tidak bisa dilanjutkan. Sebab, salah satu dari terdakwa berhalangan hadir dalam sidang, dengan alasan sakit.
“Jadi, hari ini kita belum bisa melanjutkan sidang, karena terdakwa Dirga tidak hadir dengan alasan sakit. Otomatis kita tunda pada pekan depan,” jelas Kelik Trimargo SH.,MH.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Eki Moh. Hasim SH membenarkan hal tersebut, bahwa terdakwa Dirga sakit.
“Rencana hari ini kita akan mendengarkan saksi ahli dari terdakwa. Tapi, karena terdakwa Dirga sakit, jadi sidangnya ditunda majelis hakim,” jelasnya.
Untuk diketahui, Acha dan Dirga merupakan oknum Kepolisian Resort (Polres) Kendari berpangkat Brigadir, yang ikut dalam penjemputan almarhum Jalil di kediamannya.
Jalil tewas akibat dugaan penganianyaan yang dilakukan oknum kepolisian. Jalil adalah putra Arqam Ali, Tokoh Muhammadiyah di Sultra. Arqam Ali sekarang aktif di Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara. Dulunya beliau Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Kendari.
Berikut Kronologi Kematian Abdul Jalil Arqam (Dikutip dari laman Panjimas.com)
Senin, 6 Juni 2016
Menjelang magrib, Abdul Jalil baru tiba dari Morowali, Sulawesi Tengah mengantar rekannya yang mengurus proyek.
Selasa, 7 Juni 2016
Sekitar pukul 00.00 WITA ada orang berpakaian preman bersenjata laras panjang yang mengaku diri sebagai anggota polisi dari Kepolisian Resort (Polres) Kendari menggedor pintu rumah korban degan keras. Setelah kakak korban (Abu) keluar sudah ada dua polisi di ruang tamu dan korban (Jalil) sedang diikat kedua ibu jarinya dengan tali sepatu, posisi kedua tangan dibelakang punggung.
Korban ditangkap oleh Tim Buru Sergap (Buser) Polres yang berjumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang dengan dugaan begal dan pencurian. Korban ditangkap tanpa surat perintah penangkapan.
Polisi itu kemudian menanyakan kamar korban dan mengambil dua telepon seluler milik korban dan satu jaket yang digantung di kamar korban. Korban kemudian dibawah keluar dengan dipegang oleh satu orang, tanpa sedikitpun perlawanan.
Korban kemudian naik di mobil duduk di kursi belakang. Mobil yang turut menjemput korban sekitar 7 (tujuh) mobil dan ada beberapa motor. Ada diantara polisi tersebut mengatakan bahwa Ambang sudah ditangkap. Ada orang yang dikenal di mobil lainnya yang juga merupakan polisi (Pak Jusman). Ibu korban kemudian mencoba menahan. Kemudian Pak Jusman menyampaikan bahwa tidak perlu ragu, sebab korban akan diserahkan ke Polres. Korban dalam kondisi tidak memakai baju, tetapi menggunakan celana pendek.
Korban baru tiba di Polres Kendari sekitar Pukul 5.00 WITA. Sekitar pukul 8.00 WITA Ibu Korban mengunjungi Polres untuk mengetahui kondisi korban. Sekitar pukul 11.00 Abu menghubungi nomor Ibunya yang mengangkat adiknya Zahra. Zahra dengan isakan tangis, menyampaikan bahwa korban sudah meninggal.
Sekitar pukul 13.30 WITA jenazah sudah sampai di rumah duka di Jalan Balai Kelurahan, Kel. Abeli, Kec. Tobimeita. Pada jenazah korban ditemukan banyak luka lebam, luka sayatan, dan di betis kaki kirinya ada luka bekas peluru.
Sabtu, 11 Juni 2016
Sekitar pukul 15.00 WITA ada seseorang yang diduga dari Pos mengantar surat perintah penangkapan untuk Abdul Jalil Arkam bernomor SP.Kap/106/VI/2018/Reskrim. Dalam surat dinyatakan bahwa korban diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Surat dikeluarkan pada tanggal 6 Juni 2016 dengan masa berlaku mulai tanggal 6 Juni sampai dengan 7 Juni 2016.
Penyidik/ penyidik pembantu/ penyelidik yang diperintahkan dalam surat tersebut yaitu Muh. Ichsan dan Ahmad Dirga. Salah satu dasar hukum penangkapan selain KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga Laporan Polisi Nomor: LP/290/V/2016/SPKT.C/SEK.MDG/SULTRA/RES KDI, tanggal 27 Mei 2016.
Penyebab kematian Abdul Jalil, mulai dari keterangan Polisi terhadap keluarga, pernyataan polisi yang tersebar di media dalam jaringan (online) adalah karena asma dan sesak nafas.
Laporan: IFAL CHANDRA








