TenggaraNews.com, KENDARI – Malang benar nasib Dua pria pelaku jambret bernama Arman (35) warga Puuwatu dan Justam (24) warga Lorong Dolog, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Keduanya babak belur dihajar masa, lantaran merampas tas milik Irmayanti dan Fikaya saat berkendara melintasi Jalan Poros Kampus Lama, Kemaraya, Jumat 19 Januari 2018 malam.
Aksi keduanya pun berakhir konyol. Bagaiamana tidak, sebelum menikmati hasil curiannya itu, keduanya malah kena bogem dari warga setempat, untung saja pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat di hubungi melalui Via Selulernya, Kepala Kepolisian (Kapolsek) Kemaraya, IPTU Fajar Maulidi SIK membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, bahwa awal kejadiannya saat kedua korban hendak pulang menuju ke Pohara , Kabupaten Konawe dan melintasi Jalan Poros Kampus Lama. Namun, tiba-tiba saja kedua pelaku tersebut menghampiri korban dan menarik tas korban secara paksa.
“Kejadinnya itu sekitar pukul 17.30 Wita. Dimana kedua korban itu, habis nongkrong di Kendari Beach dengan menggunakan motor. Disitu korban Fikaya mau pulang ke Pohara, saat keduanya melewati jalan poros depan kampus lama, tiba-tiba dari arah belakang pelaku bernama Arman langsung menarik paksa satu tas warna coklat milik korban sampai tali tasnya putus, dan korban pun terjatuh, ” papar Fajar.
Lanjut dia, saat korban terjatuh pelakunya pun berhasil dicegat warga. Alhasil, kedua penjambret itu dihajar warga.
“Mengetahui kejadian tersebut, kami dari Polsek Kemaraya langsung mendatangi TKP dan mengamankan kedua pelakunya,” jelas Kapolsek Kemaraya.
Selain mengamankan kedua pelaku tersebut, pihak Polsek Kemaraya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah tas warna coklat, satu buah handphone merek samsung warna hitam, satu buah dompet warna biru, dan Motor Yamaha Jupiter MX warna hijau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 365 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Laporan: IFAL CHANDRA