TenggaraNews.com, KENDARI – Berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejari Konawe, dalam sidang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni dan Bayam di lingkup Pemda Konut tahun 2015 lalu. Diketahui, bahwa dalam proyek ini sudah tidak sesuai dengan kontraknya, jadi kesalahannya itu sudah terjadi mulai dari proses perencanaannya yang dibuat oleh SKPD dalam hal ini Dinas Kehutanan (Dishut).
“Memang sudah terjadi kesalahan dalam perencanaannya,” ujar Faisal, saksi ahli dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Sampara, Rabu 17 Januari 2018.
Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Risal Akman SH mengatakan, terkait dengan proses perencanaan proyeknya dan penunjukan lokasinya, bukanlah tugas dari kliennya melainkan tugas dari Dinas yang bersangkutan.
“Kalau klien saya kan hanya panitia tim pemeriksa barang, jadi tidak ada hubungannya terkait dengan perencanaannya. Yang punya hubungan itu Kadishut, Amiruddin Supu. Karena dia yang melakukan perencanaan dalam proyeknya, jadi terkait dengan adanya masalah ini yang bertanggungjawab itu Kadisnya,” jelas Risal saat ditemui awak media TenggaraNews.com, Jumat 19 Januari 2018.
Rencananya, untuk sidang lanjutan dalam perkara tersebut pada pekan depan, JPU Kejari Konut bakal menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.
Seperti diketahui, beberapa bulan yang lalu selain kedua tersangka tersebut, Mantan Kadishut Konut, Amiruddin Supu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), telah diperiksa penyidik Polda Sultra karena diduga terlibat dalam melakukan korupsi pengadaan bibit jati, eboni, dan bayam pada 2015 lalu, dengan total anggaran lebih dari Rp 1,1 miliar dari APBN. Akibatnya, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sultra, dari proyek penyimpangan tersebut negara dirugikan sebesar Rp 900 juta.
Adapun dua orang terdakwa yang saat ini duduk di kursi pesakitan adalah, ketua pemeriksa barang, Lili Jumartin dan Zaenab selaku anggota pemeriksa barang yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishut Konut.
Laporan IFAL CHANDRA









