TenggaraNews.com, KENDARI- Menjelang perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Juni 2018 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra telah mengeluarkan putusan terkait batasan dan rekapan kampanye Pilgub 2018. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sultra, Hidayatullah.
“Kita sudah memutuskan kemarin batasan dan rekapannya. Kampanyenya itu paling banyak 10 ribu dan paling banyak dilakukan dua kali. Karena di seluruh Sultra kan 17 kabupaten, maka mereka harus memilih di kabupaten mana yang menjadi titik fokus sentral aktivitas rapat umumnya.” ucapnya saat ditemui usai rapat koordinasi disalah satu hotel di Kendari, Sabtu, 10 Februari 2018.
Ditambahkannya, dalam perhelatan Pilgub Sultra tersebut, pihaknya juga memberikan waktu selama 130 hari setiap Paslon untuk kampanye, yang akan dimulai pada tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018.
“Yang penting waktunya itu tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan atau bertepatan dengan calon lain, maupun calon bupati. Dan pemilih terbanyak itu ada di Kota Kendari, Kolaka dan Baubau, karena pemilukada ini ada beberapa daerah yang serentak dengan Pilgub. Tetapi, KPU tetap menyiapkan lapangan-lapangan atau areal-areal yang luasnya bisa menampung kapasitas 10 ribu di 17 kabupaten/kota ” jelasnya.
Laporan: Muhamad Isran








