TenggaraNews.com, KENDARI – Maraknya pelanggaran dan konflik politik yang terjadi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di sejumlah kabupaten/kota pada tahun 2015 dan 2017 lalu, menjadikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada peringkat ke lima se-Indonesia, terkait indeks kerawan penyelenggaraan Pilkada maupun Pemilu. Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Kota Kendari, Zainuddin saat menyampaikan perspektifnya pada kegiatan Focused Group Discussion (FGD) yang diinisiasi IAIN Kendari, Selasa 27 Maret 2018.
Zainuddin mengatakan, posisi tersebut tentunya bukanlah prestasi, melainkan sebuah tugas berat bagi lembaga penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu Sultra. Menurut dia, indeks kerawanan tersebut didasarkan pada beberapa indikator dan variabel. Diantaranya, indikator tersebut adalah penyelenggaraan pilkada mencatatkan sejarah tidak baik pada dua kali penyelenggaraan. Bahkan disertai dengan pemberian sanksi pihak penyelenggara.
“Dari indeks kerawanan pemilu itu banyak variabel, seperti aspek Paslon, tim kampanye dan potensi politik SARA serta aspek lainnya,” kata zainuddin.
Kemudian, lanjutnya, dalam dua kali Pemilukada serentak kemarin, telah terjadi dua kali pemilihan suara ulang (PSU). Sedangkan dari aspek integritas penyelenggara, dari dua kali penyelenggaraan banyak juga penyelenggara yang mendapatkan sanksi dari DKPP.
“Maraknya money politik juga menjadi salah satu variabel indeks kerawanan tersebut,” jelasnya.
Sedangkan untuk kabupaten/kota, lanjutnya, dari 160 lebih daerah di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada serentak, Konawe juga masuk pada peringkat kelima, Kabupaten Kolaka di posisi 16 dan Kota Baubau peringkat ke 54.
“Dalam melaksanakan tugas pengawasan ini, kami menerapkan sistem pengawasan partisipatif. Dalam artian, kami melibatkan semua masyarakat dalam memantau aktivitas politik team dan Paslon di lapangan,” tutupnya.
Dikutip dari laman inilahsultra.com, anggota Bawaslu Sultra, Munsir salam menerangkan, bahwa untuk aspek kontestasi di tiiga kabupaten/kota tersebut rata-rata dari incumbent turut maju. Sehingga potensi pelanggaran sangat mungkin terjadi terutama dalam memobilisasi aparatur dan penggunaan fasilitas negara.
“Termasuk gunakan program pemerintah yang menguntungkan dirinya dan merugikan pihak lain. Dalam aspek kontestasi bisa sumbangkan hal yang tinggi (kerawanan Pilkada),” terang Munsir.
Laporan: Ikas Cunge







