TenggaraNews.com, JAKARTA – Seorang polisi gadungan bersenjata air softgun yang kerap melakukan aksi penipuan kepada sejumlah warga berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat, di Jalan Ori Raya, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa malam 24 April 2018.
Kapolsek Palmerah, Kompol Aryono mengatakan, modus operandi yang dilakukan polisi gadungan ini kerap mengancam korbannya, dan melakukan penggeledahan dengan modus korban membawa Narkoba
“Tersangka yang diketahui berinisial HJH (37) tersebut kami tangkap setelah ada laporan dari warga yang menjadi korban pemerasan atau penipuan,” ujar Kompol Aryono, Rabu 25 April 2018
lebih lanjut, dia menjelaskan, modus yang dilakukan polisi gadungan ini dalam setiap aksinya dengan cara menakut-nakuti korbannya akan dibawa ke kantor polisi terdekat. Namun, berkat kecurigaan saksi (Rico Caisar) terhadap gerak gerik pelaku, Ia langsung menghubungi polisi. Tim Buser Polsek Palmerah yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sepucuk senjata api jenis air softgun warna hitam tanpa adanya surat-surat yang lengkap terkait kepemilikan senjata api tersebut.
“Tersangka sudah kami amankan, untuk sementara kita jerat dengan Pasal Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api tanpa memiliki surat-surat yang lengkap,” pungkas Kompol Aryono.
Laporan: Ashari Gonddes
Editor: Ikas Cunge









