TenggaraNews.com, JAYAPURA – Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Nafri berhasil mengamankan oknum pemuda yang sedang mengkonsumsi Narkoba jenis ganja, Senin 7 Mei 2018.
“Saat ditangkap, pemuda tersebut sedang menghisap ganja bersama dengan temannya yang berada sekitar 100 meter dari Pos Nafri, namun salah satu dari mereka berhasil melarikan diri sesaat setelah mengetahui anggota kami mendatangi mereka” ujar Dansatgas YPR 501 Kostrad, Letkol Inf. Eko Antoni Chandra. L
Diae menyebutkan, oknum pemuda yang berhasil diamankan adalah berinisial NW. Usai diamankan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap NW.
Selain menangkap NW, kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 linting ganja siap pakai, 1 plastik kecil biji ganja, 1 paket ganja kecil seberat 10 gram, dan sebuah botol aqua berisi Miras.
“NW beserta barang bukti dibawa ke Pos Nafri untuk diintrogasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Letkol Inf. Eko Antoni Chandra. L menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan anggota Satgas, pria berusia 21 tahun ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial PB.
“Ada juga teman NW yang melarikan diri berinisial AA, yang juga beralamat di Kampung Nafri,” jelasnya.
Setelah mendapati sejumlah keterangan dari pemuda yang beralamat di RT. 01 RW. 01 Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura ini, anggota Satgas segera berkoordinasi dengan kepolisian Polsek Abepura untuk penyerahan tersangka berikut dengan barang bukti.
Kapolsek Abepura, AKP Dionisius mengucapkan terima kasih kepada anggota Pos Nafri, karena telah berupaya membantu pihak kepolisian dalam memberantas dan memutus rantai peredaran Narkoba di wilayah Abepura ini.
AKP Dionisius juga menerangkan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan pengejaran terhadap AA, yang telah lebih dulu berhasil melarikan diri.
Apa yang dilakukan oleh NW dan AA telah melanggar pasal 78 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997. Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa barang siapa tanpa hak dan melawan hukum dengan menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki atau menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, atau memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau untuk menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)
Olehnya itu, pihak Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad mengimbau kepada masyarakat Papua, agar tidak mengkonsumsi Miras dan Narkoba. Karena selain tidak ada manfaatnya bagi kesehatan, Miras dan Narkoba merupakan akar dari setiap permasalahan. Disamping itu, apabila tertangkap ada sanksi hukum yang bisa menjerat si pemakai barang haram itu.
Laporan: Andre Whelestez
Editor: Ikas Cunge








