TenggaraNews.com, KENDARI – Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra nomor urut 3, Rusda Mahmud-Sjafei Kahar (RM-SK) telah menetapkan tujuh hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi, yang tercantum dalam misi pembangunan lima tahun mendatang, jika keduanya terpilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra 27 Juni mendatang.
Hak Perlindungan bagi seluruh masyarakat Sultra dari tindakan diskriminatif dilingkungan sekitar, merupakan salah satu dari tujuh hak dasar yang dicanangkan Paslon RM-SK.
Apalagi, di Sultra kerap terjadi konflik agraria, sehingga pemerintah perlu mengembangkan sistem pengawasan dan penguatan fungsi lembaga bantuan hukum (LBH), serta organisasi non pemerintah dalam menyelesaikan konflik Agraria tersebut, hal itu diungkapkan oleh Calon Gubernur (Cagub) Sultra, Rusda Mahmud.
“Selain soal Agraria atau tanah, masyarakat perlu meningkatkan nilai religius di tengah masyarakat, sehingga dapat meminimalisir terjadinya konflik yang sangat tidak menguntungkan kehidupan bermasyarakat,” ujar Rusda kepada TenggaraNews.com, Jumat 1 Juni 2018.
Bahkan, lanjut mantan Bupati Kolaka Utara ini, bahwa pihaknya telah menyiapkan program unggulan berbasis online, untuk meningkatkan nilai perlindungan terhadap masyarakat Sultra nanti di bidang tanggap darurat. Terutama darurat medis, bencana alam, lingkungan dan kasus kriminal yang kerap terjadi, namun masih lambat dalam penanganannya.
“Kami mencanangkan program tanggap emergency berbasis online yakni “Sultra Cepat Emergency Brigade”, jadi satu sistem online untuk menanggapi darurat medis, bencana, lingkungan dan kasus kriminal, dan itu akan berlaku di 17 kabupaten/kota,” jelas Ketua Pemuda Panca Marga Sultra ini.
Jadi, kata dia, program Sultra Cepat Emergency Brigade itu, akan mampu menjawab semua permasalahan darurat yang kerap terjadi dan lamban ditangani, karena program tersebut terfokus untuk menangani masalah kegawatdaruratan lintas daerah, dan dapat diintegrasikan pola pelayanannya serta dikoneksikan dengan masyarakat melalui layanan call centre atau menghubungi frekuensi radio.
Laporan: Ikas Cunge








