TenggaraNews.com, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra telah menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub di 42 TPS, yang tersebar di 9 Kabupaten/kota, 18 kecamatan dan 27 desa/kelurahan. PSU tersebut akan diselenggarakan pada 1 Juli 2018.
Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir menyebutkan, adapt daerah yang akan melaksanakan PSU yakni Kabupaten Konawe, Kolaka, Buton, Buton Selatan, Bombana, Kolaka Utara, Konawe Selatan, Kolaka Timur dan Kota Baubau.
“Pelaksanaan PSU akan dilakukan serentak pada 1 Juli 2018 mendatang,” ujar Laode Abdul Natsir.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bang Ojo ini menjelaskan, bahww PSU di 9 daerah tersebut merupakan rekomendasi dari Panwascam yang menemukan sejumlah pelanggaran.
“Penyebab yang menonjol terjadinya PSU ialah pembukaan kotak yang tidak sesuai dengan prosedur, aturannya sudah jelas kotak suara tidak boleh dibuka dengan alasan apapun,” jelasnya.
KPU Sultra sudah menyusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) PSU, dan akan segera di kirim ke KPUD di sembilan kabupaten/kota.
Laporan: Ikas Cunge









