TenggaraNees.com, KENDARI – Jelang pelaksanaan Pemungutan Sara Ulang (PSU) Pilgub Sultra disejumlah kabupaten/kota, yang akan digelar besok, Minggu 1 Juli 2018, KPUD Sultra meralat terkait jumlah TPS yang sebelumnya telah ditetapkan pihak penyelenggara.
Komisioner KPUD Sultra, Iwan Rompo menyebutkan, sebelumnya terdapat 43 TPS yang akan menggelar PSU, terdiri dari 42 PSU Pilgub dan satunya lagi Pilbup Konawe. Akan tetapi, hingga pukul 24.00 Wita kemarin, pihaknya tak menerima rekomemdasi untuk TPS 1 di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabulaten Kolaka Utara.
“Jadi hanya 41 TPS PSU Pilgub dan 1 TPS PSU Pilbup, jumlah keseluruhan 42 TPS,” ujar Iwan Rompo, Sabtu 30 Juni 2018.
Dijelaskannya, 1 TPS di Kolaka Utara yang batal menyelenggarakan PSU tersebut, awalnya diinformasikan akan direkomendasikan Panwascam setempat.
Sebumnya, Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir menyebutkan, adapun daerah yang akan melaksanakan PSU yakni Kabupaten Konawe, Kolaka, Buton, Buton Selatan, Bombana, Kolaka Utara, Konawe Selatan, Kolaka Timur dan Kota Baubau.
“Pelaksanaan PSU akan dilakukan serentak pada 1 Juli 2018 mendatang,” ujar Laode Abdul Natsir.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bang Ojo ini menjelaskan, bahww PSU di 9 daerah tersebut merupakan rekomendasi dari Panwascam yang menemukan sejumlah pelanggaran.
“Penyebab yang menonjol terjadinya PSU ialah pembukaan kotak yang tidak sesuai dengan prosedur, aturannya sudah jelas kotak suara tidak boleh dibuka dengan alasan apapun,” jelasnya.
KPU Sultra sudah menyusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) PSU, dan akan segera di kirim ke KPUD di sembilan kabupaten/kota.
Laporan: Ikas Cunge









